BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
Dibaca : 23 Kali
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
Dibaca : 21 Kali
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
Dibaca : 28 Kali
Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando
Dibaca : 82 Kali
Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah
Dibaca : 82 Kali

  • Home
  • Galeri Foto
  • Pelalawan

Kejari Pelalawan Laksanakan Restoratif Justice Atas Nama Tersangka MG

Redaksi

Rabu, 08 September 2021 - 14:58:57 WIB Di Baca : 2362 Kali
Cetak
Kejari Pelalawan Laksanakan Restoratif Justice Atas Nama Tersangka MG

 

Pelalawan (Riau), Lineperistiwa.com

Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan proses Restoratif Justice (RJ) dalam perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MG.

Proses RJ tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

RJ tersebut dilaksanakan mulai sejak hari Kamis, 26/08/2021) setelah Penyidik Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kepada JPU Riki Saputra SH MH, Nidya Eka Putri SH dan Ray Leonardo SH.

Mediasi yang dilakukan antara tersangka MG yang saat itu didampingi oleh orang tuanya dan anak korban ISP (17 tahun) yang saat itu juga didampingi oleh orang tuanya sepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat berupa penggantian biaya pengobatan kepada anak korban sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).

Kemudian tim JPU yang ditunjuk sebagai fasilitator beserta Kajari dan Kasi Pidum Kejari Pelalawan pada hari Jum’at (03/09/2021) melakukan ekpose untuk permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Riau dan JAM Pidum Kejaksaan RI secara virtual dengan alasan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan 6 bulan dan/atau denda sejumlah Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) / dibawah 5 tahun, adanya perdamaian antara anak korban dan tersangka dan adanya penggantian kerugian yang dialami oleh anak korban dari tersangka sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sudah diserahkan oleh orang tua tersangka kepada orang tua anak korban.

Dari hasil pengajuan permintaan penghentian penuntutan tersebut, JAM Pidum Kejaksaan RI menyetujui.

Kemudian pada hari Senin (06/09/2021) lalu, Kajari Pelalawan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MG yang diserahkan pada hari Selasa (07/09/2021) kepada tersangka yang didampingi oleh orang tuanya dan anak korban ISP yang juga didampingi oleh orang tuanya. Dan sejak saat itulah proses penuntutan terhadap tersangka MG secara resmi telah dihentikan.

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan system peradilan pidana.

Dalam kasus posisi perkara kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh tersangka MG kepada anak korban ISP berawal pada hari Selasa (23/02/2021) sekitar jam 20.00 WIB. 
Ketika itu tersangka meminjam sepeda motor anak korban ISP (17). Saat tersangka mengembalikan sepeda motor tersebut, anak korban merasa kesal karena tersangka meminjamnya dalam waktu yang lama. Sementara Anak korban ingin buru-buru menjemput ayahnya. 
Tidak terima atas perkataan dari anak korban membuat tersangka emosi dan langsung menendang dan memukul anak korban hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/RS/MR-VER/2021/19 tanggal 24 Februari 2021 dari RSUD Selasih kabupaten Pelalawan telah melakukan pemeriksaan terhadap anak korban dan dijumpai luka lecet pada bahu kiri, luka lecet di punggung tangan kiri dan luka memar di lutut. 
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (***LPC)


Sumber : Fokuskriminal.com/tim /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Galeri Foto

Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:09:12 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.

Galeri Foto

Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78

Ahad, 24 September 2023 - 19:28:36 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.

Galeri Foto

Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama

Ahad, 24 September 2023 - 12:41:03 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.

Galeri Foto

Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil

Ahad, 24 September 2023 - 12:36:36 WIB

Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.

Galeri Foto

Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:34:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.

Galeri Foto

Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:33:16 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
04 Februari 2026
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
04 Februari 2026
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
04 Februari 2026
Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando
03 Februari 2026
Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah
03 Februari 2026
Jembatan Penghubung Sungai Belambam Desa Muara Jaya - Sei Rokan Jaya Selesai Dikerjakan
03 Februari 2026
Sosialisasi Program Kesetaraan Paket A, B dan C Diadakan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
03 Februari 2026
Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pemuda Pasir Pengaraian*
03 Februari 2026
Ahli Hukum Pidana: Penanganan Perkara di Polrestabes Medan Sudah Tepat, Tiap Peristiwa Harus Dipisahkan Secara Hukum
03 Februari 2026
Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Gelar Apel Pasukan Operasi Lancang Kuning 2026 di Mapolres Rohul.
03 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Presiden RI Tiba di Sumut Jelang Kunjungan Kemanusiaan ke Aceh
  • 2 PMRK Menolak Dugaan Adu Domba Antar Suku oleh PT Agrinas
  • 3 PT Kilang Pertamina Dumai Ajak Mahasiswa Riau Pahami Proses Safety untuk Pengendalian Risiko
  • 4 Tuntut Kekurangan Upah Lembur, Ismunandar Minta Kapolres Dumai Segera Proses Hukum Empat Terlapor
  • 5 Ketua Karang Taruna Kota Dumai Dukung Polri tetap dibawah langsung Presiden
  • 6 Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan
  • 7 Cegah Dini Kebakaran, Sertu Ansari Intensifkan Patroli dan Sosialisasi di Wilayah Pulau Merbau

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com