KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Dumai Dan Ditresnarkoba Polda Riau Di Dua Lokasi Berbeda

Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai bersama Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap 2 (dua) orang pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda yakni di Kota Dumai dan Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka BRA (35 Tahun) yang beralamat di jalan Tunas Baru RT 09 kelurahan Bukit Datuk kecamatan Dumai Selatan. Tersangka BRA ditangkap pada tanggal 01 September 2021 sekira pukul 00:30 Wib.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,72 gram yang disimpannya didalam sebuah tas kecil.
Dari pengakuan tersangka BRA ini, narkoba jenis sabu tersebut didapatkannya dari seorang bandar berinisial C alias K yang berada di Pekanbaru.
Berkat informasi ini, Sarnarkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Yoyok Iswadi SH menuju Pekanbaru dan berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Riau.
Pada hari Sabtu (04/09/2021) sekitar pukul 19:00 WIB, tim gabungan ini langsung menuju lokasi kekediaman tersangka C alias K (41) di jalan Katio kelurahan Tangkerang Tengah kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru.
Tanpa ada hambatan dilapangan, petugas berhasil mengamankan tersangka C dirumahnya dan menemukan barang bukti sabu dengan berat 25,62 gram.
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Cholid melalui Kasat Narkoba AKP Yoyok Iswadi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tetsebut.
"Untuk pengungkapan kasus ini, kita dari Polres Dumai melakukan kerjasama dengan Diresnarkoba Polda Riau, karena barang bukti sabu dari tersangka BRA yang diamankan didapat dari tersangka C yang tinggal di Pekanbaru", terang Yoyok.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi hanya butuh waktu beberapa hari untuk mencari tersangka C alias K yang tinggal di Pekanbaru berperan sebagai pemasok sabu kepada tersangka BRA yang tinggal di kota Dumai.
"Terkait kasus ini, Polres Dumai dan Polda Riau masih terus melakukan pengembangan dan mencari bandar besarnya yang saat ini identitas pelaku sudah diketahui", tambah Yoyok.
Saat ini Kedua tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di Polrses Dumai dan keduanya akan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (***LPC)
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.