Muskotlub Pengkot Muaythai Indonesia Kota Dumai Tahun 2024
Pro dan Kontra, Ini Kata Inisiator Masyarakat Adat
Pemko Pekanbaru Menggelar Gotong Royong Massal
Dua Tempat Hiburan Malam Dan Karaoke di Pati Terjaring Operasi Pekat, Amankan 28 Orang
Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Operasi pekat dengan sasaran tempat hiburan malam dan Karaoke di wilayah Pati turut Desa Puri, Kecamatan Pati Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali digelar. Ada dua tempat karaoke yang masih beroperasi saat pandemi Covid-19 menjaring puluhan pengunjung dan pekerja karaoke.
Petugas gabungan yang dipimpin Kabagops Kompol Sugino, operasi digelar mulai pukul 23.00 Wib hingga pukul 02.30 Wib. Petugas menyasar orang tidak menggunakan masker, Tempat Karaoke dan prostitusi, Kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan berhasil menjaring setidaknya 28 orang yang berada di karaoke Romantika dan Citra.
Sementara Kasat Pol PP Sugiono, mengatakan pada pukul 01.00 Wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat aparat gabungan langsung menindak lanjuti ke cafe/Karaoke tersebut. Benar adanya masih ada tempat Karaoke yang masih membandel buka.
“Di tempat tersebut petugas berhasil mengamankan sedikitnya 28 orang pengunjung, pemandu karaoke dan pekerja cafe. Langsung kita amankan ke kantor Satuan Sabhara Polres Pati untuk di lakukan Swab,” terang Sugiono Kasat Pol PP. (29/8/2021).
Ditambahkan, semua yang terjaring akan ditindak tegas. Petugas langsung melakukan penindakan dengan memberikan sanksi terhadap pelanggar yakni berupaTeguran lisan dan Tertulis, Denda administatif, Kerja sosial.
“Semua pelanggar akan dilakukan swab, dan hasilnya ada dua pemandu karaoke yang positif Covid-19 dan langsung diberikan sanksi jalani Isolasi di RSUD Soewondo di ruang Wijaya Kusuma,” ungkap Sugiono.
Lebih lanjut, Sugiono mengatakan selain swab, para pelanggar juga harus membayar denda sesuai dengan peraturan Bupati. Dirinya menambahkan, para petugas berhasil menemukan beberapa pekerja yang dari luar daerah Pati, seperti bandung, batam, subang, rembang. Atas temuan tersebut sesuai perintah Kapolres Pati akan dikembalikan sesuai asal daerahnya.
“Selain Swab para pelanggar juga dikenalan denda administrasi sesuai peraturan, tak hanya itu bagi yang berasal dari daerah lain akan dikembalikan ke daerah asalnya sesuai kartu tanda penduduk,” tandasnya. (***MYD)
Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 di Dinas Kominfo, Kejari Dumai Tetapkan Dua Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCJaksa Penyidik pada Kejari (Kejaksaan Negeri) Dumai.
Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tapung
Kampar (Riau), Lineperistiwa.comTim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Ka.
Diduga Edarkan Uang Palsu, Kini Pelaku Diamankan di Polsek Kayen
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comSeorang Perempuan berinisial SH (34) War.
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI
Kota Dumai (Riau), LPCPerjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas .
Polairud Polresta Pati Berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Beserta BB
Pati (Jateng), LPCSat Polairud Polresta Pati menggrebek salah satu rumah .
Dilaporkan ke Polisi Melakukan Perzinaan Dengan Warganya, Perangkat Desa di Pati Terancam Kehilangan Jabatan
Pati (Jateng), LPCKepala Desa (Kades) Kosekan, kecamatan Gabus, kabupaten.