LSM KOREK Riau Apresiasi Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Kredit dan Agunan Tidak Sah di Kabupaten Siak
Pekanbaru (Riau), LPC
Dewan Pimpinan Wilayah LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas tindak lanjut resmi terhadap laporan LSM KOREK mengenai dugaan penyimpangan kredit dan penggunaan agunan tidak sah pada Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulya dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Dayun dan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Apresiasi ini disampaikan menyusul keluarnya surat resmi Kejati Riau Nomor: B-4627/L.4.5/Fo.2/09/2025, tertanggal 15 September 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Dr. M. Carel W., S.H., M.H.
Dalam surat tersebut, Kejati Riau menyatakan bahwa laporan LSM KOREK telah masuk dalam tahap penelitian dan sedang ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyambut baik langkah responsif Kejati Riau dan menyatakan bahwa lembaganya mendukung penuh setiap proses penegakan hukum terkait penyimpangan yang melibatkan lembaga keuangan maupun aparatur desa.
Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Riau yang telah merespons laporan kami secara profesional dan resmi. Surat tersebut menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini serius, dan kami berharap proses pulbaket berjalan transparan hingga tuntas,” ujar Miswan.
Lebih lanjut, Miswan juga meminta Kejaksaan Negeri Siak untuk memeriksa Kepala Desa yang menerbitkan surat tanah yang kemudian dijadikan sebagai agunan kredit. Menurutnya, terbitnya surat yang diduga tidak sesuai prosedur tersebut merupakan bagian penting yang harus dibongkar untuk memastikan adanya atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.
“Kami meminta Kejari Siak untuk memeriksa Kepala Desa yang menerbitkan surat tersebut. Jika dokumen itu dipakai sebagai agunan kredit tanpa dasar hukum yang sah, jelas itu berpotensi merugikan institusi keuangan dan masyarakat,” tegasnya.
Miswan menegaskan bahwa LSM KOREK Riau akan mengawal proses ini hingga selesai, termasuk perkembangan penyelidikan, pemanggilan pihak terkait, serta tindak lanjut oleh Kejari Siak sebagai wilayah kewenangan.
“LSM KOREK Riau tetap konsisten mengawasi kasus ini sampai semuanya terang benderang. Tidak boleh ada praktik-praktik yang mencederai hukum dan merugikan masyarakat kecil,” tambahnya.
Dengan adanya tindak lanjut resmi dari Kejati Riau, LSM KOREK berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.***
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
Kota Dumai (Riau), LPCDalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H,.
Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder
Kota Dumai (Riau), LPCPT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilan.
Ternak Warga Dipastikan Sehat, Babinsa Merbau Intensifkan Pemantauan PMK
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau melaksanakan kegiatan pema.
Pelepasan Pawai Takbir Berlangsung Meriah, Danramil Tekankan Kebersamaan
Bengkalis (Riau), LPCDandim 0303/Bengkalis yang diwakili oleh Danramil 06.
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Bengkalis (Riau), LPCPeristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis dini har.
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
Rokan Hulu (Riau), LPCRespons cepat jajaran Polres Rokan Hulu dalam menin.








