LSM KOREK Riau Apresiasi Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Kredit dan Agunan Tidak Sah di Kabupaten Siak
Pekanbaru (Riau), LPC
Dewan Pimpinan Wilayah LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas tindak lanjut resmi terhadap laporan LSM KOREK mengenai dugaan penyimpangan kredit dan penggunaan agunan tidak sah pada Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulya dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Dayun dan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Apresiasi ini disampaikan menyusul keluarnya surat resmi Kejati Riau Nomor: B-4627/L.4.5/Fo.2/09/2025, tertanggal 15 September 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Dr. M. Carel W., S.H., M.H.
Dalam surat tersebut, Kejati Riau menyatakan bahwa laporan LSM KOREK telah masuk dalam tahap penelitian dan sedang ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyambut baik langkah responsif Kejati Riau dan menyatakan bahwa lembaganya mendukung penuh setiap proses penegakan hukum terkait penyimpangan yang melibatkan lembaga keuangan maupun aparatur desa.
Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Riau yang telah merespons laporan kami secara profesional dan resmi. Surat tersebut menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini serius, dan kami berharap proses pulbaket berjalan transparan hingga tuntas,” ujar Miswan.
Lebih lanjut, Miswan juga meminta Kejaksaan Negeri Siak untuk memeriksa Kepala Desa yang menerbitkan surat tanah yang kemudian dijadikan sebagai agunan kredit. Menurutnya, terbitnya surat yang diduga tidak sesuai prosedur tersebut merupakan bagian penting yang harus dibongkar untuk memastikan adanya atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.
“Kami meminta Kejari Siak untuk memeriksa Kepala Desa yang menerbitkan surat tersebut. Jika dokumen itu dipakai sebagai agunan kredit tanpa dasar hukum yang sah, jelas itu berpotensi merugikan institusi keuangan dan masyarakat,” tegasnya.
Miswan menegaskan bahwa LSM KOREK Riau akan mengawal proses ini hingga selesai, termasuk perkembangan penyelidikan, pemanggilan pihak terkait, serta tindak lanjut oleh Kejari Siak sebagai wilayah kewenangan.
“LSM KOREK Riau tetap konsisten mengawasi kasus ini sampai semuanya terang benderang. Tidak boleh ada praktik-praktik yang mencederai hukum dan merugikan masyarakat kecil,” tambahnya.
Dengan adanya tindak lanjut resmi dari Kejati Riau, LSM KOREK berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.***
DPW LSM KOREK Riau Surati Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Minta Audit Perjalanan Dinas DPRD
Pekanbaru (Riau), LPCDewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau secara r.
Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil 06/Merbau Turun Langsung ke Lahan Gambut
Bengkalis (Riau), LPCAnggota Koramil 06/Merbau melalui Babinsa Pratu Huta.
Komsos Babinsa di Kampung Pancasila Pererat Kebersamaan Masyarakat Teluk Belitung
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau Peltu Suyatno melaksanakan.
Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pantau Peternakan Kambing di Bagan Keladi
Kota Dumai (Riau), LPCKapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, S.H., M.H..
Jelang Bertugas di Polda Riau, Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra Berpamitan dengan Insan Pers Dumai
Kota Dumai (Riau), LPCKapolsek Dumai Timur Kompol Dr. Aditya Reza Syahput.
Lapas Pasir Pangaraian Optimalkan Wartelsuspas sebagai Sarana Komunikasi Warga Binaan yang Terawasi
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian terus .








