BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
Dibaca : 10 Kali
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
Dibaca : 36 Kali
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
Dibaca : 42 Kali
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
Dibaca : 38 Kali
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
Dibaca : 44 Kali

  • Home
  • Pemerintahan
  • Dumai

Mastiwa SH : "Seharusnya Pemko Dumai Wajib Memperhatikan UU No 22 Tahun 2009 Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Parkir"

Redaksi

Sabtu, 27 Maret 2021 - 15:46:44 WIB Di Baca : 3044 Kali
Cetak
Mastiwa SH :

 

Kota Dumai, Lineperistiwa.com

Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan melakukan pemungutan Retribusi Parkir di area UPT (Unit Pelayanan Terpadu) kecamatan Dumai Selatan.

Pemungutan Retribusi yang berada di wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari jalan Gatot Subroto tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia) dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) serta pengabaian terhadap jalan dalam hal ini juga diduga Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tidak melaksanakan Perpres (Peraturan Presiden) nomor 15 tahun 2015 tentang Kementrian PUPR.

Hal tersebut diatas dikemukakan Mastiwa SH salah seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai Advokat (Pengacara) muda di Kota Dumai (Sabtu, 27/03/2021).

"Kita sangat mengapresiasi gerak cepat Walikota Dumai H Paisal SKM MARS dalam menanggapi persoalan yang disampaikan warga terkait dengan kondisi jalan Gatot Subroto yang berada persis di depan area UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai beberapa hari lalu. Namun sangat di sayangkan, kerusakan jalan yang melintasi wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari itu selama ini diduga terjadi akibat berhentinya truk bermuatan berat untuk membayar Retribusi Parkir," ungkap Mastiwa.

"Seharusnya Pemerintah Kota Dumai dalam melakukan Pemungutan Retribusi melalui Dinas Perhubungan wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan dan Jalan), terlebih dalam memberhentikan mobil-mobil angkutan/ truk bermuatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan tersebut. Sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 2 (dua) yang menyatakan harus memperhatikan, asas transparan, asas akuntable, asas berkelanjutan, asas partisipatif, asas bermanfaat, asas efisien dan efektif, asas seimbang dan asas terpadu serta mandiri. Dengan demikian, tujuan dari Undang-Undang LLAJ tersebut tidak tercapai karena aktifitas  yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai tersebut bertentangan dengan tujuan dari peraturan Undang-Undang dimaksud," terang Mastiwa.

Tidak hanya itu saja, Mastiwa juga memaparkan dan memberi pandangan secara tegas bahwa dalam Bab IV pasal 5 (lima), pemerintah bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dalam pembinaan. Larangan dan sanksi di dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur, sebagaimana di dalam pasal 28 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan. Namun dalam kerusakan jalan dan kemacetan yang terjadi di jalan Gatot Subroto di wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan dimaksud, juga menjadi tanggung jawab Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 bahwa PUPR adalah menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan.
Dengan demikian tidak ada alasan Pemerintah mengabaikan hak-hak masyarakat lainnya yang menggunakan jalan tersebut, sebagaimana dilindungi oleh UU nomor 39 tahun 1999.

"Semestinya, Dinas Perhubungan dan PUPR maupun Pemerintah terkait menghindari tuntutan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yakni Pasal 273, 274 dan 275 yang mengatur secara jelas baik sanksi Pidana maupun Denda yang harus ditanggung oleh Pemerintah akibat dari tindakan yang mengabaikan hak masyarakat dimana dengan sanksi pidananya dari 1 tahun hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 120.000.000,00," papar Mastiwa.

"Bagaimana jika masyarakat di dua kelurahan itu menggugat pemerintah karena tindakan pemerintah tersebut sudah patut diduga melakukan pelanggaran dan pengabaian hak masyarakat ?" tanya Mastiwa SH yang juga sebagai pengurus DPC PWRI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Ketua Bidang Investigasi, Advokasi dan HAM. (***Tim)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah

Selasa, 03 Februari 2026 - 22:17:38 WIB

Rohul (Riau), LPCIsu lingkungan menjadi perhatian serius.

Pemerintahan

Case Plan Tingkatkan Tata Kelola Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:53:51 WIB

Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraya.

Pemerintahan

Sepakat! Klub Voter dan Asosiasi Daulat H. Hamulian Nasution Nakhodai PSSI Rokan Hulu 2026-2030

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:59:49 WIB

Rohul (Riau), LPCDinamika organisasi PSSI Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) me.

Pemerintahan

Pererat Hubungan Lembaga, Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Kunjungi Satreskrim Polres Rohul

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:33:15 WIB

Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraia.

Pemerintahan

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:50:45 WIB

Jakarta, LPCPemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan kesiapanny.

Pemerintahan

Forum Tahunan Musrembangdes TA 2027 Desa Sukadamai Ujungbatu Berjalan lancar

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:47:10 WIB

Rohul (Riau), LPCPemerintah Desa Sukadama kecamatan Ujun.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
04 Februari 2026
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
04 Februari 2026
Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti
04 Februari 2026
Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit
04 Februari 2026
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
04 Februari 2026
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
04 Februari 2026
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
04 Februari 2026
Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando
03 Februari 2026
Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah
03 Februari 2026
Jembatan Penghubung Sungai Belambam Desa Muara Jaya - Sei Rokan Jaya Selesai Dikerjakan
03 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Presiden RI Tiba di Sumut Jelang Kunjungan Kemanusiaan ke Aceh
  • 2 PMRK Menolak Dugaan Adu Domba Antar Suku oleh PT Agrinas
  • 3 PT Kilang Pertamina Dumai Ajak Mahasiswa Riau Pahami Proses Safety untuk Pengendalian Risiko
  • 4 Tuntut Kekurangan Upah Lembur, Ismunandar Minta Kapolres Dumai Segera Proses Hukum Empat Terlapor
  • 5 Ketua Karang Taruna Kota Dumai Dukung Polri tetap dibawah langsung Presiden
  • 6 Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan
  • 7 Cegah Dini Kebakaran, Sertu Ansari Intensifkan Patroli dan Sosialisasi di Wilayah Pulau Merbau

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com