BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
Dibaca : 94 Kali
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
Dibaca : 106 Kali
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
Dibaca : 90 Kali
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
Dibaca : 103 Kali
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
Dibaca : 113 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Dumai

Putusan Kasasi Dianggap Keliru, Mastiwa SH Ajukan Memori PK Terpidana Irobi Dan Dafi

Redaksi

Senin, 06 November 2023 - 21:56:57 WIB Di Baca : 1027 Kali
Cetak
Putusan Kasasi Dianggap Keliru, Mastiwa SH Ajukan Memori PK Terpidana Irobi Dan Dafi

Kota Dumai (Riau), LPC

Putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 132/PID.B/2023/PT PBR tertanggal 04 Mei 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai dalam perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum dengan menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum atas nama terdakwa Dafi Qodry Oktarya Als Dafi Bin Defri Oktarya dan Irobi Setiawan alias Robi bin Riono adalah Ne Bis In Idem (perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya), dan menyatakan para terdakwa tersebut tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan aquo serta menetapkan berkas perkara beserta barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai rupanya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA nomor 875K/ Pid/ 2023 tertanggal 8 Agustus 2023 lalu itu menyatakan bahwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya terbukti bersalah melakukan tidak pidana pencurian dimana Dafi Qodry Oktarya dipidana penjara selama 1 tahun, sementara Irobi Setiawan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan MA itu, Penasehat Hukum (PH) keduanya (Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya.red) mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum demi tegaknya keadilan.

Mastiwa SH yang ditemui (Senin, 06/11/2023) di kantornya membenarkan upaya hukum PK yang telah di sampaikannya melalui ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.

"Agar tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami telah mengajukan memori PK sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 undang - undang nomor 8 tahun 1981 dan undang - undang nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 1 agar Hakim Agung dapat  memberikan pertimbangan - pertimbangan yang bijaksana dalam putusan yang se adil - adilnya", ucap Mastiwa SH.

Dijelaskan Mastiwa SH, pengajuan memori PK itu didasari atas pertimbangan Judex Juris terhadap ketentuan pasal 141 dan pasal 142 KUHAP tentang kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan penggabungan perkara atau melakukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) dalam pertimbangan putusan MA dianggap keliru karena perkara A qou merupakan pengulangan atas perkara yang pernah didakwa, dituntut dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai tahun 2022 lalu.

"Upaya hukum tetap kita lakukan dengan mengajukan memori PK kepada ketua MA melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai pada hari ini karena kami menganggap putusan MA itu keliru penerapannya dan sangat bertentangan dengan fakta hukum perkara a quo dan itu semua sudah kami uraikan secara tertulis", sebut Mastiwa mengakhiri.***


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Mobil Avanza Tabrak 5 Motor di Jalur Pati–Gabus, Satu Pengendara Luka-Luka

Senin, 06 Oktober 2025 - 18:36:10 WIB

Pati (Jateng), LPCKecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Pati–Gab.

Peristiwa

Gerak Cepat, Polsek Ujung Batu Lakukan Penanganan Rakit Penyeberangan Tenggelam Akibat Kelebihan Muatan di Sungai Rokan

Ahad, 05 Oktober 2025 - 20:27:52 WIB

Rohul (Riau), LPCSebuah rakit penyeberangan di Sungai Rokan, tepatnya di .

Peristiwa

Gerak Cepat, Kejadian di Kilang Dumai Berhasil Ditangani

Kamis, 02 Oktober 2025 - 00:10:48 WIB

.

Peristiwa

Kades Pembohong, Ratusan Warga Datangi Kantor Desa Pasir Utama Ajukan Beberapa Tuntutan

Rabu, 01 Oktober 2025 - 23:32:59 WIB

Rohul (Riau), LPCTuntut janji kepala desa yang belum terlaksana, ratusan .

Peristiwa

Eks Direktur WHO Ungkap Penyebab Keracunan di MBG Dari Hasil Lab

Ahad, 28 September 2025 - 05:38:47 WIB

Jakarta, LPCMantan direktur penyakit menular WHO Asia Tenggara Prof Tjand.

Peristiwa

Razia Rutin Kembali, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Cegah Gangguan Kamtib

Jumat, 26 September 2025 - 09:57:38 WIB

Rohul (Riau), LPC Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lewat Komsos, Babinsa Hidupkan Kembali Semangat Pancasila di Kampung Pancasila Merbau
22 Oktober 2025
Cegah Sebelum Terbakar, Babinsa Ingatkan Warga Pulau Merbau Waspadai Api Kecil yang Mematikan
22 Oktober 2025
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
21 Oktober 2025
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
21 Oktober 2025
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
21 Oktober 2025
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
21 Oktober 2025
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
21 Oktober 2025
Patroli Karhutla Jadi Upaya Babinsa Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Tasik Putri Puyu
21 Oktober 2025
Kampung Pancasila Jadi Contoh Sinergi Babinsa dan Warga Teluk Belitung
21 Oktober 2025
LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
21 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lewat Patroli dan Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar
  • 2 Babinsa Ajak Warga Kampung Pancasila Hidup Sesuai Nilai Luhur Bangsa
  • 3 Polres Simalungun Salurkan 10 Ton Beras Murah untuk Masyarakat, Harga Cuma Rp 58 Ribu per 5 Kg
  • 4 Disperindag Rohul Bidang Metrologi Tera Ulang Timbangan dan Ram Sawit Bersertifikat Untuk Mencegah Kecurangan dan Melindungi Konsumen
  • 5 Bangun Kesadaran Bersama: Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet
  • 6 Bukti Kinerja Unggul, Kilang Pertamina Sungai Pakning Raih 2 Penghargaan dari Pemerintah
  • 7 LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Swakelola di BPKAD Provinsi Riau

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com