Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Operasi Bersinar, Polres Blora Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Blora (Jateng), LPC
Polda Jawa Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa,SH,MH seusai mengikuti kegiatan Zoom Meeting Operasi Bersinar Bersama Kapolres Blora dan para pejabat utama di Aula Arya Guna, Selasa, (04/04/2023).
Kedua pria tersebut adalah FS, (30) warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan P, (32) warga kecamatan Lasem Kabupaten Rembang. Keduanya diamankan pada hari Sabtu, tanggal 11 Maret 2023, di Jalan Raya A. Yani tepatnya di Traffic Light Pertigaan Kejaksaan Negeri Blora.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa,SH,MH membeberkan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut adalah dalam momen Operasi Bersinar Candi Tahun 2023. Dimana Operasi bersinar dilaksanakan sebelum Operasi Ketupat Candi 2023.
"Operasi ini adalah kegiatan untuk menjelang bulan suci Ramadan. Dan digelar di seluruh wilayah Polda Jateng," ucap Kasatresnarkoba. Selasa, (04/04/2023).
"Terkait kegiatan Ops bersinar Candi 2023 Polres Blora berhasil ungkap kasus satu tindak pidana sabu. Kami sampaikan kejadiannya hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023. Di jalan A. Yani tepatnya di pertigaan kejaksaan. Dari penangkapan kami amankan dua tersangka. Dari kedua tersangka ini kami berhasil mengamankan 6 paket sabu. Dengan total berat kurang lebih 1,7 gram," beber Kasatresnarkoba.
Selain mengamankan BB narkoba, petugas juga mengamankan BB lainnya berupa kendaraan dan Hand Phone yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana narkoba.
"Kemudian ada beberapa BB yang kami amankan untuk sarana komunikasi maupun sarana untuk melakukan aksinya yaitu, satu HP kemudian satu kendaraan roda 4 dan satu kendaraan roda 2," tambah Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar.
Untuk diketahui dalam periode bulan Januari hingga Maret 2023 ini Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan berhasil mengamankan 7 tersangka.
Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Serta mengajak para orang tua agar mengawasi anaknya sehingga tidak salah dalam pergaulan.
***Lilis Kabiro Blora
Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.
Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78
Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.
Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama
Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.
Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil
Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.
Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.
Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.