Pencarian

Lagi Pailit, Kantor H-A & Partners Terima Pengaduan Nasabah KSP Intidana

Sabtu, 06 Agustus 2022 • 22:56:59 WIB
Lagi Pailit, Kantor H-A & Partners Terima Pengaduan Nasabah KSP Intidana

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com

Dengan adanya Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo No.1/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Smg Jo No.10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg membuat Para nasabah/penyimpan dana yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Intidana menjadi gelisah dan harus memutar otak untuk berupaya agar haknya yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Intidana tidak hilang begitu saja, akibat status hukum Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang dinyatakan Pailit, Kamis (4/8/22).

Atas adanya Keadaan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Yang dinyatakan Pailit tersebut Direktur Kantor H-A And Partners bernama Harry Kusuma Putra Ginting, S.H saat diwawancarai Awak Media, Ia menyampaikan  bahwa Kantor H-A & Partners siap melayani dan menerima Pengaduan kreditur/penyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Intidana untuk Kreditur yang berada di wilayah eks karesidenan Pati.

Untuk meliputi enam kabupaten, yaitu Pati, Kudus, Purwodadi, Rembang, Jepara, Blora, dengan Syarat : Datang sendiri membawa data diri/identitas dan membawa Tagihan kreditur di KSP Intidana.

"Posko Pengaduan kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana "Kantor H-A & Partners yang berada di alamat Jl. Supriyadi III Kp. Bendan, RT.005/RW.004, Pati Kidul, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59114, Contact Person : 085225801830 (Retno Wulandari)," kata Harry Kusuma Putra Ginting, S.H. (Jmn)

Follow lineperistiwa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Sutono/ Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks