BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba
Dibaca : 93 Kali
Polsek Tandun Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi,Buka Ruang Aspirasi dan Tebar Kepedulian
Dibaca : 97 Kali
Berita Viral, Dirut Perumda Rohul Jaya Imran Tambusai Perketat Keamanan Pasar Modern
Dibaca : 101 Kali
Laskar RMRB PAC Rambah Samo Gotong Royong Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
Dibaca : 123 Kali
Pasar Modern Pasir Pengaraian Disorot, Warga Rohul Keluhkan Kehilangan Barang dan Minimnya CCTV
Dibaca : 152 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Sidang Uji Materi UU Pers Di MK, Ketum SWI Ungkapkan Kerugian Konstitusional

Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022 - 15:50:09 WIB Di Baca : 1808 Kali
Cetak
Sidang Uji Materi UU Pers Di MK, Ketum SWI Ungkapkan Kerugian Konstitusional

Jakarta, Lineperistiwa.com

Dua orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (26/1/2022) bicara tentang pelaksanaan Uji Komptensi Wartawan di Dewan Pers merupakan bukti terjadinya ketidakjelasan tafsir Undang-Undang Pers.

Saksi Dedik Sugianto selaku Ketua Umum organisasi pers Sindikat Wartawan Indonesia menjelaskan kepada Majelis Hakim MK mengenai kerugian konstitusionalitas organisasi pers akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Ayat (5).

Karena kesalahan tafsir tentang UU Pers tersebut menyebabkan kesepakatan organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 tentang peraturan standar organisasi wartawan dijadikan Dewan Pers menjadi Peraturan Dewan Pers.

“Akibatnya kami yang mendirikan organisasi pers sesudah tahun 2006 itu kehilangan kesempatan membuat peraturan pers. Seharusnya kesepakatan bersama itu menjadi peraturan masing-masing organisasi pers termasuk SWI meski tidak ikut menyusun dan memutuskannya,” ungkap Dedik.

Akibatnya, menurut Dedik, pihak SWI sebagai organisasi pers berbadan hukum yang diakui negara melalui SK Menkumham Nomor : AHU-0011935.AH.01.07 Tahun 2017 tidak pernah diajak atau diundang Dewan Pers untuk mengusulkan pencalonan anggota Dewan Pers dan kehilangan hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Dedik juga memaparkan contoh konkrit kerugian konstitusional pihaknya karena Dewan Pers sebagai fasilitator justeru membuat Peraturan Pers yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan ini menurutnya sangat merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional Indonesia.

“Sebab UKW yang dilaksanakan Dewan Pers menggunakan penguji kompetensi yang tidak memiliki Sertifikat Asesor yang dikeluarkan oleh BNSP. Padahal setiap penguji kompetensi wajib bersertifikat Asesor Kompetensi. Dan Lembaga Pengujinya pun wajib berlisensi BNSP,” terangnya.

“Seharusnya wartawan yang diuji kompetensi memiliki sertifikat dari BNSP yang sah dan diakui pemerintah serta dunia internasional,” jelas Dedik.

Oleh karena kerugian konstitusionalitas itulah Dedik mengatakan, pihaknya selaku Ketum SWI ikut membentuk Dewan Pers Indonesia yang Independen sesuai amanah UU Pers melalui Kongres Pers Indonesia 2019 yang demokratis.

“Sayangnya setelah saya mencalonkan diri dan ikut terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia namun pengajuan penetapan Keanggotaan DPI tidak kunjung ditetapkan melalui SK Presiden meski sudah diajukan ke Presiden,” urainya.

Hal itu menurut Dedik, karena ketidakjelasan tafsir pasal 15 ayat 5 UU Pers yang seolah memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan sendiri menolak atau menerima pengesahan keanggotaan Dewan Pers.

Senada dengan Dedik, saksi lainnya Hika Transisia selaku Sekretaris Jenderal Jurnalis Nasional Indonesia ikut mengungkap kerugian konstitusionalitasnya karena ketidakjelasan tafsir UU Pers.

Hika Transisia menjelaskan, pihaknya mengalami kerugian konstitusionalitas karena tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan dibidang pers.

Menurutnya, Dewan Pers telah membuat dan menentukan sendiri peraturan tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi Pers yang telah memiliki struktur kepengurusan yang jelas dan lengkap serta telah sah berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham Nomor : AHU-0010829.AH.01.07 Tahun 2019.

“Sejatinya kesepakatan peraturan oleh organisasi-organisasi pers itu dibuat dan di SK kan oleh masing organisasi pers untuk menjadi alasan dan target mencapai standar sesuai peraturan itu. Tapi juga tidak menghalangi atau membatasi pengurus atau anggota JNI mengajukan calon atau memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers,” ungkap Hika.

Sebagai Asesor Kompetensi dari JNI pada LSP Pers Indonesia, Hika juga menuturkan, pihaknya mengalami kerugian konstitusionalitas karena ketidakjelasan tafsir pasal 15 Ayat 2 huruf f UU Pers. “Dewan Pers telah mengambil alih hak kami untuk menyusun dan membuat peraturan di bidang pers khususnya tentang Standar Kompetensi Wartawan,” ungkapnya.

Akibatnya Standar Uji Kompetensi Wartawan yang selama ini dijalankan oleh Dewan Pers, Pelaksanaan Uji Kompetensinya tidak sesuai dengan sistem sertifikasi kompetensi kerja Nasional Indonesia.

Menariknya pada sidang ini, kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata menanyakan kepada kedua saksi mengenai kerugian konstitusionalitas terkait apakah organisasi kedua saksi dilibatkan Dewan Pers dalam penyusunan peraturan Dewan Pers. Kedua saksi seragam mengaku tidak tahu dan tidak pernah difasilitasi Dewan Pers dalam menyusun peraturan pers.

Turut hadir dalam sidang kali ini perwakilan dari Kuasa Hukum Presiden RI, pihak terkait Dewan Pers, organisasi pers PWI, AJI, dan AMSI, Kuasa Hukum Pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH.

Sementara dari pihak pemohon yang hadir Heintje Mandagi dan Soegiharto Santoso. Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat yang memimpin sidang menanyakan ke pihak kuasa hukum Presiden RI dan pihak terkait Dewan Pers untuk menghadirkan saksi dan ahli pada sidang berikut.

Dewan Pers meminta menghadirkan 3 orang saksi dan 3 orang ahli. Sementara pihak pemerintah memilih tidak mengajukan saksi dan ahli.

Sidang perkara uji materi UU Pers ini akan dilanjutkan pada 16 Februari 2022 untuk mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan DPR. Khusus saksi dari DPR selama persidangan selalu berhalangan hadir.***LPC


Sumber : Fajar Nusantara News /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Polsek Kepenuhan Amankan Pawai Milad Ke-4 Ponpes Basma Darul 'Ilmi Wassa'adah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:34:59 WIB

Rohul (Riau), LPCPersonel Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu melaksanakan.

Pendidikan

Kolej Komuniti Jasin Melaka Ciptakan Kreatifitas Seni dan Pelajaran Teknis

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:52:12 WIB

Melaka (Malaysia), LPCKolej Komuniti Jasin adalah lembaga pendidikan ting.

Pendidikan

Police Go To School di Pondok Pesantren, Edukasi Santri, Hukum dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:03:43 WIB

Palas (Sumut), LPCSatuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor Padang Law.

Pendidikan

Tim RPL SPSI Riau Dengan FIA Unilak Bahas Pembekalan Mahasiswa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:19:50 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCTim RPL SPSI Riau yang langsung dipimpin ketuanya Nu.

Pendidikan

UNILAK dan SPSI Riau Gelar Pelatihan Pembekalan RPL, Kuliah S1 FIKOM Bisa 2 Tahun

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49:37 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCUniversitas Lancang Kuning (UNILAK) bersama SPSI Pro.

Pendidikan

Persiapan Program RPL Fakultas Hukum Unilak Dimatangkan, SPSI Riau Gelar Rapat Bersama Pimpinan Fakultas

Kamis, 02 Juli 2026 - 21:47:27 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCSebagai tindak lanjut dari dua pertemuan sebelumnya .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Teluk Belitung Makin Solid, Babinsa Pratu Hutagalung Perkuat Silaturahmi Warga
12 Agustus 2026
Selat Akar Dipantau Ketat, Babinsa Pratu Hasibuan Pastikan Wilayah Rawan Karhutla Aman
12 Agustus 2026
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba
11 Agustus 2026
Polsek Tandun Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi,Buka Ruang Aspirasi dan Tebar Kepedulian
11 Agustus 2026
Berita Viral, Dirut Perumda Rohul Jaya Imran Tambusai Perketat Keamanan Pasar Modern
11 Agustus 2026
Dukung Ketahanan Pangan dan Gizi Anak, Babinsa Dampingi Penyaluran Makan Sehat Bergizi di Merbau
11 Agustus 2026
Lahan Gambut Jadi Sasaran Patroli, Babinsa Koramil 06/Merbau Ingatkan Warga Jangan Membakar
11 Agustus 2026
Kejati NTT Didesak Komisi Kejaksaan Selesaikan Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim
11 Agustus 2026
Laskar RMRB PAC Rambah Samo Gotong Royong Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
11 Agustus 2026
Pasar Modern Pasir Pengaraian Disorot, Warga Rohul Keluhkan Kehilangan Barang dan Minimnya CCTV
11 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pratu Hutagalung Bangun Kedekatan dengan Warga Teluk Belitung Melalui Komsos Kampung Pancasila
  • 2 Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Rumah Kosong, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip
  • 3 Usung Visi "Desa Maju dan Berdaya Guna", Basrifal Maju di Pilkades Kepayang 2026
  • 4 Polres Padang Lawas Utara Resmi Berdiri, Kapolda Sumut Tekankan Pelayanan Humanis dan Penambahan Personel
  • 5 Kemnaker dan Indo-Rama Perkuat TKM lewat Bantuan Modal Usaha
  • 6 Bupati Anton Buka Bulan Bakti Pramuka 2026 dan Lepas 48 Kontingen Jambore Nasional ke Cibubur
  • 7 Kadis PUPR Rohul Pimpin Bakti Sosial, Daur Ulang Aspal untuk Tambal Jalan Berlubang

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com