Tiga Pengedar Sabu di Binjai Ditangkap Polisi

Binjai (Sumatera Utara), LPC
Tiga Pengedar Sabu Di Binjai Ditangkap Polisi
Ketiga tersangka pengedar narkoba dan barang bukti sabu kini diamankan di Polres Binjai guna pengusutan selanjutnya.
BINJAI : Satres narkoba Polres Binjai, baru baru ini berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Ketiga tersangka masing masing berinisial J (22) warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. AAN (25) warga Desa Kampung Hilir, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, serta IP (26) warga Dusun III Pondok XIII Kampung, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang. Mereka berhasil diamankan di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.
Keterangan yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, penangkapan para pelaku berawal saat unit 2 Satres narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, melintas di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.
Namun saat tim berpapasan dengan mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna putih, nopol BK 1399 PY, pengemudi mobil tersebut langsung tancap gas.
Melihat ada yang aneh dan merasa curiga, petugas pun berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakang.
“Pada saat mobil tersebut berhenti di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, turun dua orang pria. Saat itu juga tim langsung gerak cepat mengamankan kedua terduga,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (19/2).
Melihat teman-temannya sudah diamankan Polisi, sambung AKP Junaidi, seorang pria lainnya yang saat itu sedang berada di dalam mobil, mencoba membawa kendaraan tersebut, namun aksinya tersebut gagal.
“Akhirnya ketiganya pun berhasil diamankan dan digelandang ke Satres narkoba Polres Binjai,” ucap Junaidi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan diantarkan kepada seseorang yang sudah melakukan pemesan terlebih dahulu.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu sabu dengan berat brutto 5,14 gram, 1 topi berwarna hitam merah, 1 unit HP merk Infinix berwarna hijau muda, 1 unit HP OPPO berwarna hitam, serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih.
“Terhadap ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun,” jelas Kasi Humas Polres Binjai.***Yanti
Miris !!..Sidang Ditunda, Tergugat Budi Harjo Alias Acok Mangkir Diduga Rumah Kebanjiran
Jambi, LPCMiris, lagi - lagi tergugat Budi harjo/Acok mangkir saat persid.
Dibawah Pimpinan AKP Yohanes Berhasil Ungkap Bandar Narkotika Antar Provinsi Jenis Daun Ganja Kering Seberat 2 Kg
Rokan Hulu (Riau), LPC Sebuah operasi penangkapan yang dilakuk.
Pria Bertopeng Kantong Plastik Bobol Rumah Kosong di Medan, Emas dan 32 HP Raib
Medan (Sumut), LPCSeorang pria bernama Wawan Afizal (44) membobol rumah y.
Concurring Opinion, Mastiwa SH Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau
Bengkalis (Riau), LPCDalam putusan pidana, hakim mempunyai hak untuk menj.
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan TKD Desa Kasikan, Pihak Inspektorat : Kami Menunggu Data Terkait Pengelolaan TKD Dimaksud Untuk Proses Lebih Lanjut
Kampar (Riau), LPCPengelolaan hasil lelang kebun sawit Tanah Kas Desa (TK.
Sidang Pledoi, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul Sebut Tuntutan JPU Bertentangan Dengan Fakta Yuridis Yang Terungkap Dipersidangan
Bengkalis (Riau), LPCKekeliruan penegakan hukum dapat berakibat fatal ter.