Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Diduga Melakukan Alih Fungsi HGB LONTAR PAPYRUS Rugikan Negara Miliaran
Jambi, Lineperistiwa.com - Negara memang sudah seharusnya ramah terhadap investasi, akan tetapi negara juga tidak boleh lengah terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Investasi selayaknya menaati aturan sehingga kerja sama antara swasta dan negara selalu sama – sama menguntungkan tanpa merugikan rakyat dan negara harus berani tegak lurus dengan undang – undang apabila ada perusahaan yang mengangkangi peraturan yang berlaku.
Lihatlah fakta yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, salah satu perusahaan raksasa yang bergerak di bidang penghasil Pulp & Paper yang diberikan Hak Guna Bangunan ( HGB ) melakukan aktivitas penanaman Tanaman Industri ( Eucalyptus Pelita ) dengan dalil Tanaman Budidaya, Faktanya Tanaman Industri tersebut dipanen selayaknya Perusahaan pemegang IUP HTI.
Tanaman Industri sendiri ( Eucalyptus Pelita ) berdasarkan undang – undang kehutanan selayaknya ditanam di Wilayah Hutan Produksi yang memiliki Konsesi IUPHPHTI, alih fungsi HGB menjadi Tanaman Industri ini telah dilakukan kurang lebih dua daur atau 10 tahun, dari Luasan HGB yang berkisar 115 Ha, diduga hampir 80 ha ditanami Eukalyptus Pelita.
Tentu ini adalah tindakan yang melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran, bayangkan saja dari 1 Hektare Eukcalyptus mampu menghasilkan 200 Ton dengan harga 75.000/Ton.
HGB adalah Hak yang diberikan oleh negara kepada pemilik izin untuk mendirikan Bangunan berdasarkan aturan PP No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak pakai atas tanah yang diperbarui dalam PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, Satuan rumah susun dan Pendaftaran Tanah.
Didalam PP 18 Tahun 2021 sendiri di pasal 42 huruf D pemegang hak Guna Bangunan berkewajiban untuk mematuhi ketentuan dan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang dan HGB berpotensi dihapus berdasarkan Pasal 46 huruf C karena diubah haknya menjadi Hak atas Tanah lain.
Wiranto B Manalu S.Sos selaku Direktur Eksekutif Komite Pejuang Reforma Agraria ( KPRA ) menyayangkan tutup matanya pemerintah atas pelanggaran yang begitu Gamblang dihadapan Rakyat, apalagi Wiranto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa praktek melawan hukum itu adalah dilakukan oleh Oknum Internal Perusahaan, bahkan disekitar HGB juga dilakukan Praktek Kemitraan dengan dalil kelompok Tani Fiktif.
Wiranto meminta Kanwil ATR BPN provinsi jambi untuk bersikap atas temuan lapangan KPRA tentang alih fungsi HGB menjadi Tanaman Industri yang dilakukan oleh PT Lontar Papyrus Pulp & Paper.
"Apabila Kanwil ATR/BPN juga tidak memiliki sikap maka akan melaksanakan Aksi damai di Kanwil ATR," tutupnya. (***Nur)
DPW LSM KOREK Riau Surati Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Minta Audit Perjalanan Dinas DPRD
Pekanbaru (Riau), LPCDewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau secara r.
Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil 06/Merbau Turun Langsung ke Lahan Gambut
Bengkalis (Riau), LPCAnggota Koramil 06/Merbau melalui Babinsa Pratu Huta.
Komsos Babinsa di Kampung Pancasila Pererat Kebersamaan Masyarakat Teluk Belitung
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau Peltu Suyatno melaksanakan.
Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pantau Peternakan Kambing di Bagan Keladi
Kota Dumai (Riau), LPCKapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, S.H., M.H..
Jelang Bertugas di Polda Riau, Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra Berpamitan dengan Insan Pers Dumai
Kota Dumai (Riau), LPCKapolsek Dumai Timur Kompol Dr. Aditya Reza Syahput.
Lapas Pasir Pangaraian Optimalkan Wartelsuspas sebagai Sarana Komunikasi Warga Binaan yang Terawasi
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian terus .








