Yayasan MAPELHUT JAYA dan LSM KOREK Riau Desak Penegakan Hukum: Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan oleh PT RAL Akan Diadukan Lewat Aksi Damai

Pekanbaru (Riau), LPC
Yayasan MAPELHUT JAYA bersama LSM KOREK Riau dan masyarakat akan menggelar aksi damai di lokasi kantor kebun sawit milik PT Riau Abadi Lestari (RAL) yang beroperasi di areal izin Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IPHHK-HTI) di kawasan Kabupaten Kampar, Riau.
Darbi S.Ag, Ketua Yayasan MAPELHUT JAYA, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan indikasi kuat ribuan hektare areal HTI milik PT RAL telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Investigasi dilakukan dengan metode penelusuran langsung dan pengambilan titik koordinat, yang kemudian dibandingkan dengan peta fungsi kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.
"Dari hasil penelusuran kami, areal tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi, bukan kawasan budidaya perkebunan. Maka, konversi menjadi perkebunan sawit jelas-jelas melanggar ketentuan perizinan kehutanan," ungkap Darbi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, pemegang izin HTI tidak diperkenankan mengalihkan atau memindahkan izin kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, Miswan, Ketua LSM KOREK Riau, menegaskan bahwa PT RAL harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut dan segera melakukan langkah legal untuk memulihkan fungsi kawasan hutan yang telah berubah. “PT RAL tidak boleh berdiam diri. Jika memang terjadi penyimpangan oleh pihak ketiga di atas konsesi mereka, mereka wajib melakukan langkah hukum atau gugatan legal standing. Negara tidak boleh membiarkan kawasan hutan produksi dikuasai oleh cukong-cukong yang memperkaya diri secara ilegal,” tegas Miswan.
Lebih lanjut, aksi damai akan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, yang sebelumnya direncanakan pada Jumat, 11 Juli 2025. Penundaan ini disepakati karena adanya informasi kunjungan Kapolri ke Provinsi Riau di tanggal tersebut.
Massa aksi juga akan bergerak menyampaikan aspirasi ke pos kantor perwakilan PT RAL untuk meminta kejelasan status areal dan perizinan. "Kami ingin publik tahu, bahwa ada dugaan pelanggaran serius terhadap kawasan hutan negara. Dan kami tidak akan tinggal diam," tambah Darbi.
Yayasan MAPELHUT JAYA dan LSM KOREK Riau berkomitmen untuk terus mendorong penegakan hukum dan mendukung kebijakan Presiden RI dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai fungsinya semula, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas.***
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Kota Dumai (Riau), LPC PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Un.
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Medan (Sumut), LPC Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Hidayah Pol.
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
Bengkalis (Riau), LPCPraka Rahmad Tri Wardana, Babinsa Kelurahan Teluk Be.
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
Bengkalis (Riau), LPCSerda C.J. Silalahi, Babinsa dari Koramil 06/Merbau,.
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Rohul (Riau), LPC Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pan.
Patroli, Pos Kamling Hingga Jum'at Curhat : Polsek Medan Kota Hadir untuk Warga
Medan (Sumut), LPC Polsek Medan Kota hadir dalam program Dialog Inte.