Koordinasi Polres Tebo Dengan Polres Deli Serdang
Pelaku Penggelapan Uang 600 Juta Dan Motor Berhasil Ditangkap
Tebo (Jambi), Lineperistiwa.com
Tim Sultan Polres Tebo bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang menangkap Rajes Kurnia Tarigan (46), warga jalan 29 RT 04 RW 06 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujan Kabupaten Tebo propinsi Jambi.
Pelaku diduga menggelapkan uang mantan atasannya sebesar Rp 600 juta dan satu unit sepeda motor jenis Honda.
Penangkapan terduga pelaku penggelapan ini berawal dari laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B – 24/IV/202/JAMBI/RES TEBO/SPKT, tanggal 21 April 2021 lalu yang mengaku uangnya digelapkan oleh mantan anak buahnya.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 00.00 WIB, Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polresta Deli Serdang dan langsung menuju tempat persembunyian terduga tersangka yang berada di Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Deli Serdang.
Sekira pukul 01.20 Wib Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang diback up tim opsnal Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku saat sedang bermain kartu remi di sebuah warung makan di pinggir jalan dan pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut.
Terkait penangkapan terduga pelaku, Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar membenarkan penangkapan terduga pelaku di Provinsi Sumatra Utara.
“Pelaku kita tangkap saat bermain kartu disalah satu warung setempat. Pada saat penangkapan pelaku tidak berkutik,” kata Kasat (Rabu, 18/8/2021).
Kasat juga mengatakan diduga pelaku melakukan penggelapan uang dan sepeda motor milik mantan majikannya.
Dari tangan pelaku lanjut Kasat, polisi berhasil mengamankan kendaraan roda dua merk HONDA PCX warna merah yang diduga hasil dari tindak kejahatan.
“Hanya motor yang berhasil kita amankan, sementara uang yang dibawa kabur pelaku diduga sudah habis untuk poya-poya,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku teancam dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 374 KUHPidana. (***Anton)
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.








