KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Koordinasi Polres Tebo Dengan Polres Deli Serdang
Pelaku Penggelapan Uang 600 Juta Dan Motor Berhasil Ditangkap

Tebo (Jambi), Lineperistiwa.com
Tim Sultan Polres Tebo bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang menangkap Rajes Kurnia Tarigan (46), warga jalan 29 RT 04 RW 06 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujan Kabupaten Tebo propinsi Jambi.
Pelaku diduga menggelapkan uang mantan atasannya sebesar Rp 600 juta dan satu unit sepeda motor jenis Honda.
Penangkapan terduga pelaku penggelapan ini berawal dari laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B – 24/IV/202/JAMBI/RES TEBO/SPKT, tanggal 21 April 2021 lalu yang mengaku uangnya digelapkan oleh mantan anak buahnya.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 00.00 WIB, Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polresta Deli Serdang dan langsung menuju tempat persembunyian terduga tersangka yang berada di Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Deli Serdang.
Sekira pukul 01.20 Wib Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang diback up tim opsnal Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku saat sedang bermain kartu remi di sebuah warung makan di pinggir jalan dan pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut.
Terkait penangkapan terduga pelaku, Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar membenarkan penangkapan terduga pelaku di Provinsi Sumatra Utara.
“Pelaku kita tangkap saat bermain kartu disalah satu warung setempat. Pada saat penangkapan pelaku tidak berkutik,” kata Kasat (Rabu, 18/8/2021).
Kasat juga mengatakan diduga pelaku melakukan penggelapan uang dan sepeda motor milik mantan majikannya.
Dari tangan pelaku lanjut Kasat, polisi berhasil mengamankan kendaraan roda dua merk HONDA PCX warna merah yang diduga hasil dari tindak kejahatan.
“Hanya motor yang berhasil kita amankan, sementara uang yang dibawa kabur pelaku diduga sudah habis untuk poya-poya,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku teancam dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 374 KUHPidana. (***Anton)
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.