Pencarian

Menkomdigi Terbitkan SE, Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan

Senin, 31 Agustus 2026 • 11:06:31 WIB
Menkomdigi Terbitkan SE, Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan surat edaran yang melarang operator menghanguskan sisa kuota pelanggan secara sepihak.

LINEPERISTIWA.COM — Surat edaran yang menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi itu mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan. Komdigi memastikan mekanisme perlindungan sisa kuota tidak lagi ditentukan sepihak oleh operator.

Opsi Rollover Hingga Refund

Dalam SE tersebut, bentuk perlindungan sisa kuota mencakup beberapa opsi. Pelanggan dapat memilih akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk lain yang tidak merugikan.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pilihan layanan kini berpihak pada pelanggan. "Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (29/8).

Hak Pelanggan yang Sudah Dibayar

Kebijakan ini lahir dari putusan MK yang menguatkan prinsip bahwa kuota yang dibayar adalah hak konsumen. Meutya menegaskan operator tidak bisa menghilangkan sisa kuota secara sepihak.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya.

Ia menambahkan, aturan ini untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat adil dari layanan yang telah dibayarkan. Sebelumnya, kata dia, skema pemanfaatan kuota lebih banyak ditentukan operator tanpa melibatkan preferensi konsumen.

Tenggat Laporan dan Edukasi Pelanggan

Komdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi transparan kepada pelanggan. Cakupannya meliputi harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator diberi tenggat hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban ke Komdigi. Setelah itu, laporan perkembangan wajib diserahkan satu kali setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan kepatuhan.

Langkah ini diambil untuk memastikan operator benar-benar menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota. Komdigi akan memantau secara berkala sekaligus mengevaluasi implementasi di lapangan.

Sumber: voi.id

Follow lineperistiwa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks