Kanal

Keberatan, Malden PH Terdakwa Syafri bin Demer Ajukan Pledoi Atas Tuntutan Jaksa

Siak (Riau), Lineperistiwa.com

Dengan di gelarnya sidang tuntutan terhadap terdakwa Syafri bin Demer oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara (Rabu, 05/04/2023), Penasehat Hukum (PH) terdakwa akan mengajukan pledoi (nota pembelaan).

Malden, PH terdakwa Syafri bin Demer dari kantor hukum Asep Ruhiat & Partner kepada wartawan menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya (10/04/2023) atas tuntutan JPU sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

"Tentu kita tidak sependapat dengan tuntutan JPU, maka hal ini kita akan melakukan pembelaan terhadap klien kita," kata Malden.

Diterangkan Malden, JPU yang menghadirkan saksi pemilik tanah telah menerima uang dari jual beli tanah tersebut.

"Tanah tersebut dijual M Syafri kepada Krisna. Dalam nota pembelaan kami nanti, banyak fakta persidangan yang akan kami ungkapkan dan ssampaikan. Kami keberatan atas tuntutan JPU terhadap klien kami," ungkap Malden.

Oleh karena itu tambah Malden, dari mana klien kami di tuntut dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan menuntut 2 tahun 6 bulan tegas PH terdakwa Syafri Bin Demer Malden dari kantor hukum Asep Ruhiat & Partner. (***Rizal)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER