Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa
Medan (Sumut), LPC
Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026. Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengungkap 923 kasus dengan 1.118 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti, kepolisian merinci sejumlah narkotika yang berhasil disita, antara lain sabu-sabu seberat 179.959,89 gram (179,95 kg), ganja kering 155.049,91 gram (155,40 kg), 39 batang pohon ganja, serta 75,42 gram biji ganja.
Selain itu, turut diamankan 59.168 butir pil ekstasi, 243 butir pil Happy Five, ketamin cair 900 mililiter, ketamin serbuk seberat 24.743,51 gram (24,74 kg), 432 butir pil triheksifenidil, 288 unit vape mengandung narkotika, serta 11 unit vape mengandung etomidate.
Tak hanya pengungkapan, Ditresnarkoba dan jajaran juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 63 kasus dengan 95 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 161.279,03 gram (161,27 kg), ganja 435.768,52 gram (435,76 kg), 61.592 butir pil ekstasi, 186 butir pil Happy Five, ketamin serbuk 21.753,4 gram (21,75 kg), serta 250 unit vape mengandung narkotika.
Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan wujud komitmen institusi dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Pengungkapan 923 kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkotika tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Kapolda.
Direktur reserse narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi juga menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan sebanyak 1.480.551 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi.
Polda Sumut memastikan langkah pemberantasan akan terus diintensifkan melalui strategi penegakan hukum yang berkelanjutan, penguatan intelijen, serta kolaborasi lintas sektor guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Penandatanganan MOU LBH Posbakum Madin dan Lapas Pasir Pengaraian
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian melaks.
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025 Dihadiri Kalapas Pasir Pengaraian
Rohul (Riau), LPCKepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pa.
Wabub Rohul Hadiri Safari Ramadhan 1447 H, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Paket Sembako di Masjid Mubarok
Rohul (Riau), LPCDi bulan suci Ramadhan ,terasa penuh kebersa.
Kepulangan Sang Anak Jati : Hangatnya Safari Ramadan Bupati Anton di Kampung Kediaman
Rohul (Riau), LPCSenja di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, terasa berbed.
Pratu Roihan S. Bangun Dialog Akrab Bersama Warga Teluk Belitung
Bengkalis (Riau), LPCDalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rak.








