Tegas! Babinsa Ingatkan Bahaya Karhutla dan Sanksi Hukumnya
Bengkalis (Riau), LPC
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Praka Rahmad, terus aktif melaksanakan patroli dan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, bersama warga setempat.
“Kegiatan patroli ini adalah langkah awal untuk mencegah karhutla dan menjadi bentuk deteksi dini terhadap area-area yang rawan terbakar,” ujar Praka Rahmad saat ditemui usai kegiatan. Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan rutinitas Babinsa demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Menurutnya, pendekatan kepada warga secara langsung sangat penting.
“Kami berikan contoh kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuka lahan melalui cara membakar. Karena dampaknya bukan hanya lokal, tetapi bisa merugikan banyak pihak,” ungkapnya.
Praka Rahmad menjelaskan bahwa selama sosialisasi, ia juga mengedukasi warga agar memahami risiko karhutla secara menyeluruh.
“Saya selalu sampaikan kepada masyarakat bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi hanya untuk membuka lahan. Itu bisa memicu kebakaran besar dan merusak ekosistem,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar warga berhati-hati ketika membersihkan pekarangan rumah.
“Kami himbau agar masyarakat tidak membakar sampah sembarangan. Bila memang harus membakar, pastikan apinya dijaga dan tidak ditinggalkan begitu saja,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan tentang kebiasaan sepele yang bisa berdampak besar.
“Buang puntung rokok sembarangan itu bisa picu kebakaran. Makanya saya tekankan kepada warga agar lebih waspada dan tidak lengah dalam menjaga lingkungan sekitar,” tambahnya.
Babinsa juga meminta agar masyarakat turut aktif melapor jika melihat adanya titik api.
“Segera laporkan kalau melihat api sekecil apa pun. Itu bentuk partisipasi yang sangat penting. Jangan tunggu sampai api membesar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Praka Rahmad menekankan bahwa pembakaran lahan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum.
“Jangan sampai ada lagi yang membuka lahan dengan cara dibakar. Bukan cuma merugikan warga sekitar, tapi juga bisa kena sanksi pidana dan denda yang berat,” pungkasnya.
Bentengi Generasi dari Radikalisme, Densus 88 Ajak Pemprov Sumut dan Polda Sumut Perkuat Kolaborasi Presisi
Medan (Sumut), LPCDi tengah dinamisnya tantangan keamanan nasional, perli.
Negara Jangan Kalah! LSM KOREK RIAU Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Penyerobotan 10.000 Ha Hutan oleh PT APSL
Rohil (Riau), LPCTabir gelap yang menyelimuti hamparan perkebunan kelapa .
Penolakan PT Agrinas Dinilai Bentuk Pembangkangan Terhadap Negara dan Penghambat Kesejahteraan Rakyat
Pekanbaru (Riau), LPCPenolakan terhadap pelaksanaan kerja sama operasiona.
Cegah Penyebaran PMK, Pratu Rifaldi Hasibuan Lakukan Pengecekan Hewan Ternak
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau terus melakukan pemantauan.
Patroli Karhutla di Meranti Bunting Berjalan Aman, Titik Api dan Asap Nihil
Bengkalis (Riau), LPCPatroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus d.
Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026
Kota Dumai (Riau), LPCPT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilan.








