Tegas! Babinsa Ingatkan Bahaya Karhutla dan Sanksi Hukumnya
Bengkalis (Riau), LPC
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Praka Rahmad, terus aktif melaksanakan patroli dan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, bersama warga setempat.
“Kegiatan patroli ini adalah langkah awal untuk mencegah karhutla dan menjadi bentuk deteksi dini terhadap area-area yang rawan terbakar,” ujar Praka Rahmad saat ditemui usai kegiatan. Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan rutinitas Babinsa demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Menurutnya, pendekatan kepada warga secara langsung sangat penting.
“Kami berikan contoh kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuka lahan melalui cara membakar. Karena dampaknya bukan hanya lokal, tetapi bisa merugikan banyak pihak,” ungkapnya.
Praka Rahmad menjelaskan bahwa selama sosialisasi, ia juga mengedukasi warga agar memahami risiko karhutla secara menyeluruh.
“Saya selalu sampaikan kepada masyarakat bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi hanya untuk membuka lahan. Itu bisa memicu kebakaran besar dan merusak ekosistem,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar warga berhati-hati ketika membersihkan pekarangan rumah.
“Kami himbau agar masyarakat tidak membakar sampah sembarangan. Bila memang harus membakar, pastikan apinya dijaga dan tidak ditinggalkan begitu saja,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan tentang kebiasaan sepele yang bisa berdampak besar.
“Buang puntung rokok sembarangan itu bisa picu kebakaran. Makanya saya tekankan kepada warga agar lebih waspada dan tidak lengah dalam menjaga lingkungan sekitar,” tambahnya.
Babinsa juga meminta agar masyarakat turut aktif melapor jika melihat adanya titik api.
“Segera laporkan kalau melihat api sekecil apa pun. Itu bentuk partisipasi yang sangat penting. Jangan tunggu sampai api membesar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Praka Rahmad menekankan bahwa pembakaran lahan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum.
“Jangan sampai ada lagi yang membuka lahan dengan cara dibakar. Bukan cuma merugikan warga sekitar, tapi juga bisa kena sanksi pidana dan denda yang berat,” pungkasnya.
Pratu Roihan: Pembakaran Hutan Bukan Solusi, Tapi Pelanggaran Hukum
Bengkalis (Riau), LPCDalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan.
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Jaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan di Tengah Arus Globalisasi
Bengkalis (Riau), LPCSemangat pengamalan nilai-nilai Pancasila terus diga.
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
Langkat (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Feb.
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
Medan (Sumut), LPCWakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol. Rony Samtana Tar.
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
Medan (Sumut), LPCSatuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Sumatera Utara Detasem.
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
Padang (Sumbar), LPCDalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai com.



.jpg)




