BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
Dibaca : 57 Kali
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
Dibaca : 66 Kali
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
Dibaca : 60 Kali
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
Dibaca : 77 Kali
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
Dibaca : 88 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Kampar

Diduga Ada Penyimpangan, Warga Desa Kasikan Pertanyakan Dana Hasil Lelang Kebun Sawit Tanah Kas Desa

Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:55:51 WIB Di Baca : 2127 Kali
Cetak
Diduga Ada Penyimpangan, Warga Desa Kasikan Pertanyakan Dana Hasil Lelang Kebun Sawit Tanah Kas Desa

Kampar (Riau), LPC

Warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kecewa dengan hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan.

Warga menduga telah terjadi penyimpangan terkait dana hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut. Sehingga diduga dana hasil lelang hanya dinikmati oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Tanah Kas Desa itu merupakan aset desa yang seharusnya untuk menambah pendapatan asli desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, pembangunan desa serta fungsi sosial bukan hanya untuk dinikmati oleh oknum tertentu saja," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (27/1/2025).

Kemudian salah seorang warga lainnya juga menyampaikan bahwa nilai kontrak kebun kelapa sawit Desa Kasikan dilelang terbuka. Setelah lelang dilaksanakan jatuh lah pemenangnya siapa yang membuat harga tertinggi dan didapatkan oleh salah seorang warga Desa kasikan, dengan penawaran harga 180 juta /1 tahun selama 5 tahun kedepan terhitung Januari 2025.

"Total jumlah Rp 900 juta yang dibayarkan secara bertahap, dengan tahapan pembayaran 50 persen kemudian 30 persen dan terakhir 20 persen," katanya.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa kontrak dibuat oleh PJ Kepala Desa Kasikan ( bukan Kades Defenitif) seyogyanya PJ Kades Kasikan boleh membuat kontrak sebatas masa ia menjabat saja atau uang hasil kontrak yang boleh dibelanjakannya hanya selama ia menjadi PJ di Desa Kasikan saja.

"Sementara kebijakan dan keputusan yang saat ini dibuatnya, setelah mendapatkan dan dibayar uangnya 50 persen dari si pengontrak, dengan beberapa oknum memutuskan untuk membagi uang yang 50 persen tersebut dengan pembagian, Ninik Mamak 15 persen, BPD 15 persen, Aparat Desa 20 persen dan ada beberapa orang diantara mereka mendapat pembagian lebih karena dianggap berjasa," lanjutnya.

"Dengan pembayaran 50 persen tersebut uangnya sudah terhitung habis oleh pembagian 3 unsur diatas dan tidak ada tersisa di Rekening Desa. Bahkan sistem pembayarannya pun tidak melalui Rekening Desa lagi, melainkan dibayarkan dan dibagi secara tunai oleh yang mengatas namakan 3 unsur tertinggi di Desa. Sementara kebijakan dan keputusan tersebut hanya dibuat dan diputuskan oleh beberapa orang saja," terangnya.

"Ninik Mamak 11 orang ( Kepala Suku) /orangnya dapat bagian Rp. 18.000.000. BPD 9 orang/orangnya dapat bagian Rp. 10.000.000, Anggota dan Ketua Sekretaris dan Bendahara dapat bagian lebih. Aparat Desa, mulai dari RT, RW, Kadus dan Kaur Desa, yang sampai saat ini belum di bagikan, oleh PJ Kades Kasikan," tutupnya.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Kasikan berinisial PA mengungkapkan bahwa yang dibagikan itu hanyalah sawit atas nama Ninik Mamak. Sedangkan kontrak sawit Desa sedang dibahas oleh pemerintahan Desa dan BPD untuk apa penggunaannya.

"Setahu saya yang dibagikan itu hanya kontrak sawit atas nama Ninik mamak, itu memang punya Ninik mamak. Sedangkan kontrak sawit desa masih dalam pembahasan," ungkapnya.

Awak media kemudian konfirmasi ke PJ Kades Kasikan Hermansyah, S.Pd, M.Pd, pada Selasa (28/1/2025) melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait hal tersebut, namun tidak direspon.

H. Mawardi selaku pihak BPD Desa Kasikan justru berkilah dan enggan memberikan keterangan. Dirinya hanya menyampaikan bahwa terkait kontrak kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut merupakan urusan desa.

"Itu urusan desa semua itu, bukan urusan saya, urusan desa sama Ninik Mamak itu," terangnya.

"Warga itu tanya lah dulu, apapula ke media massa, itu warga yang pintar. Kalau kita warga desa itu tanyanya RT, RW, Kadus, Kades kita atau Ninik Mamak," terangnya.

Sementara itu, Rainol. DS, ST, MIP selaku pihak Inspektorat Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa akan meminta keterangan kepada PJ Kades Kasikan terkait hal tersebut.

"Baik bang, saya belum tahu kebenarannya. Terkait info yang berkembang, nanti akan diminta keterangan PJ Kadesnya," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa terkait Tanah Kas Desa (TKD) diatur dalam pasal 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016. Pasal ini mengatur tentang pemanfaatan aset desa, termasuk TKD, yang dapat dilakukan dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan.

Selain itu, TKD juga diatur dalam:

Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan sertifikasi tanah kas desa atas nama pemerintah desa. 

Pasal 28 yang mengatur pemanfaatan TKD untuk mendirikan bangunan dengan mekanisme bangun guna serah. Pasal 34 yang mengatur pemanfaatan TKD melalui kerjasama dengan institusi atau masyarakat.

TKD adalah tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa. TKD merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa. (***Tim)


 Editor : Redaksi/ Sutono

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Mobil Avanza Tabrak 5 Motor di Jalur Pati–Gabus, Satu Pengendara Luka-Luka

Senin, 06 Oktober 2025 - 18:36:10 WIB

Pati (Jateng), LPCKecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Pati–Gab.

Peristiwa

Gerak Cepat, Polsek Ujung Batu Lakukan Penanganan Rakit Penyeberangan Tenggelam Akibat Kelebihan Muatan di Sungai Rokan

Ahad, 05 Oktober 2025 - 20:27:52 WIB

Rohul (Riau), LPCSebuah rakit penyeberangan di Sungai Rokan, tepatnya di .

Peristiwa

Gerak Cepat, Kejadian di Kilang Dumai Berhasil Ditangani

Kamis, 02 Oktober 2025 - 00:10:48 WIB

.

Peristiwa

Kades Pembohong, Ratusan Warga Datangi Kantor Desa Pasir Utama Ajukan Beberapa Tuntutan

Rabu, 01 Oktober 2025 - 23:32:59 WIB

Rohul (Riau), LPCTuntut janji kepala desa yang belum terlaksana, ratusan .

Peristiwa

Eks Direktur WHO Ungkap Penyebab Keracunan di MBG Dari Hasil Lab

Ahad, 28 September 2025 - 05:38:47 WIB

Jakarta, LPCMantan direktur penyakit menular WHO Asia Tenggara Prof Tjand.

Peristiwa

Razia Rutin Kembali, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Cegah Gangguan Kamtib

Jumat, 26 September 2025 - 09:57:38 WIB

Rohul (Riau), LPC Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
21 Oktober 2025
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
21 Oktober 2025
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
21 Oktober 2025
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
21 Oktober 2025
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
21 Oktober 2025
Patroli Karhutla Jadi Upaya Babinsa Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Tasik Putri Puyu
21 Oktober 2025
Kampung Pancasila Jadi Contoh Sinergi Babinsa dan Warga Teluk Belitung
21 Oktober 2025
LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
21 Oktober 2025
Kilang Pertamina Dumai dan DPPKB Kolaborasi Luncurkan Program TAMASYA
20 Oktober 2025
Guncang Lereng Tahura! Brimob Sumut Gelar Downhill Lets Rock Party Semarakkan HUT Brimob ke-80
20 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lewat Patroli dan Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar
  • 2 Babinsa Ajak Warga Kampung Pancasila Hidup Sesuai Nilai Luhur Bangsa
  • 3 Polres Simalungun Salurkan 10 Ton Beras Murah untuk Masyarakat, Harga Cuma Rp 58 Ribu per 5 Kg
  • 4 Disperindag Rohul Bidang Metrologi Tera Ulang Timbangan dan Ram Sawit Bersertifikat Untuk Mencegah Kecurangan dan Melindungi Konsumen
  • 5 Bangun Kesadaran Bersama: Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet
  • 6 Bukti Kinerja Unggul, Kilang Pertamina Sungai Pakning Raih 2 Penghargaan dari Pemerintah
  • 7 LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Swakelola di BPKAD Provinsi Riau

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com