Ribuan Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Tandatangani Petisi Tolak Perpanjangan HGU PTPN V
Kampar (Riau), Lineperistiwa.com - Ribuan masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto menandatangani petisi menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN V, di Desa Kasikan, Tapung Hulu, Kampar, Riau, Jumat (2/6/2023).
Masyarakat terlihat berkumpul dan melakukan orasi di lapangan simpang tiga Lindai Desa Kasikan.
Ribuan masyarakat terlihat secara serentak menandatangani spanduk sebagai bentuk penolakan.
"Kita hanya meminta hak kita, kita hanya ingin plasma 20 persen itu direalisasikan," ungkap Jumfajri dari perwakilan Forum Anak Kemanakan Kenegarian Kasikan.
Sementara itu tokoh masyarakat Desa Kasikan Parius dalam orasinya mengatakan ada sebanyak 6.620 Hektar lahan yang dikelola oleh PTPN V saat ini yang akan di perpanjang dikawasan tersebut.
"Kalau kita hitung 6.620 Hektar kalau kita kalikan 20 persen maka sebanyak 1.300 lebih hektar yang harusnya kita perjuangkan," ungkapnya.
Sementara itu, dari perwakilan pemuda, Rafiq dalam orasinya mengaku tidak akan pernah takut memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan hak-haknya.
"Dari pada mati di atas kasur lebih baik mati didalam medan perjuangan," katanya.
Disamping itu, Masyarakat juga memasang sejumlah spanduk di beberapa titik di wilayah Desa Kasikan yang berisikan penolakan tersebut.
Beberapa spanduk tersebut bertuliskan " Kami Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Desa talang Danto bersatu menolak perpanjangan HGU PTPN V sebelum direalisasikan plasma dan tangkap mafia tanah''.
Tulisan lainya juga bertuliskan "Katanya perusahaan BUMN taat aturan kok realisasi 20 persen banyak alasan". (***Musa)
Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Rohul (Riau), LPCDugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah um.
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian
Pematang Siantar (Sumut), LPCPolres Pematangsiantar melalui personil pike.
Diduga Tanpa Izin, Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan
Kota Dumai (Riau), LPCMaraknya perambahan hutan di Kecamatan Sungai Sembi.
Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
Rohul (Riau), LPCMenanggapi pemberitaan yang beredar luas dengan judul "D.
Diduga Membangkang Kebijakan Negara, Miswan Minta Gerindra Evaluasi Anggota DPRD Rohul
Rohul (Riau), LPCKetua LSM KOREK Riau, Miswan, mendesak Partai Gerindra u.
Gerakan Pemuda Sosial (GPS-PALAS) Geruduk Kantor Kejari, Hentikan Seluruh Aktivitas PT DNS di Kawasan Hutan yang Sudah Ditertibkan
Palas (Sumut), LPCSejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda .








