Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan Anjing
Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Serda Topik Aktif Laksanakan Patroli
KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc: Memastikan Kelancaran

Medan (Sumut), LPC
KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel JW Marriot, Medan, Sabtu (16/11/2024).
Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan Pilkada 2024.
Adapun peserta dari kegiatan ini anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi sumber daya manusia. Dan, panitia pemilihan kecamatan dari berbagai kabupaten/kota.
“Penguatan kelembagaan badan adhoc ini untuk memantapkan solidaritas dan koordinasi antara penyelenggara pemilihan. Lalu, memberikan pemahaman yang mendalam kepemiluan kepada jajaran hingga tingkat PPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, lewat kegiatan penguatan ini diharapkan PPK bisa melakukan manajemen badan Adhoc yang berada di bawahnya. Seperti, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Pada intinya kegiatan ini mengingatkan tugas dalam pelaksanaan pemilu pada 27 November 2024 mendatang,” katanya.
Dia mengungkapkan, suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kesiapan penyelenggara di semua tingkatan.
Maka dari itu, Sumut dengan jumlah pemilih yang cukup besar harus dilakukan persiapan yang matang.
Sedangkan, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi narasumber pada acara tersebut menyampaikan proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi.
Bila pengaduan memenuhi syarat, lanjut dia, maka diberi Waktu tujuh hari kepada pelapor untuk melengkapi kekurangannya.
“Kalau dinyatakan lengkap, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan,” ujarnya.
Ia menuturkan, ada berbagai jenis pelanggaran etika yang sering terjadi. Seperti pelanggaran profesionalisme.
“Ada pengaduan tidak netral, melanggar prosedur hingga dugaan perilaku tidak patut. Contohnya, ada tindakan kekerasan atau dugaan perbuatan asusila oleh penyelenggara pemilu. Kami memproses kasus-kasus sesuai dengan bukti yang ada,” katanya.***Yanti
Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan Anjing
Rohul (Riau), LPC Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasi.
Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Serda Topik Aktif Laksanakan Patroli
Medan (Sumut), LPC Guna mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif, B.
Srikandi Polri Berbagi Kasih: Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Sosial HUT ke-77
Medan (Sumut), LPC Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita.
Sertu Ansari Dorong Kesadaran Masyarakat Terapkan Nilai Pancasila
Bengkalis (Riau), LPCSemangat menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernega.
Patroli Humanis Babinsa Dorong Kesadaran Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau, Serma Eri Efrianto, meneg.
HUT ke-77, Polwan Polda Sumut Bersama Bhayangkari Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Medan (Sumut), LPC Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan ke-77 .