BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Antusias Warga Rohul Rindu Wisata Air Terjun Selanca
Dibaca : 75 Kali
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 255 Kg Ganja Asal Aceh, Dua Kurir Ditangkap
Dibaca : 84 Kali
Polda Sumut dan Polres Dairi Dampingi Kepulangan Masyarakat Parbuluan VI dengan Situasi Aman dan Kondusif
Dibaca : 85 Kali
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapteng dan Sibolga, Sabu Bruto 12,61 Gram Disita
Dibaca : 102 Kali
Kapolda Sumut Resmikan Dua SPPG di Serdang Bedagai, Tegaskan Komitmen Dukung Program MBG Nasional
Dibaca : 76 Kali

  • Home
  • Daerah

Kompol Andika Temanta Purba, Klarifikasi Tindakan Tilang Seorang Pengendara Motor di Jalan Pandu

Redaksi

Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:56:03 WIB Di Baca : 1925 Kali
Cetak
Kompol Andika Temanta Purba, Klarifikasi Tindakan Tilang Seorang Pengendara Motor di Jalan Pandu

Medan (Sumut), Lineperistiwa.com

Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, memberikan klarifikasi mengenai tindakan tilang terhadap seorang pengendara motor di Jalan Pandu Medan, yang dikenai denda sebesar Rp 650 ribu karena pajak STNK mati.

Menurut Kompol Andika Purba, setiap pengendara motor yang memiliki SIM dan membawa STNK saat berkendara, namun pajaknya mati atau belum dibayar, tetap dapat ditilang oleh polisi.

“Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” jelasnya.

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Pengesahan ini melibatkan pembayaran pajak,” terang Andika.

Kejadian Penilangan di Jalan Pandu
Pada Senin, 5 Agustus 2024, Briptu Tri Siringo-Ringo menemukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Pandu.

Pengendara motor tersebut melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 280 jo 68 (1) terkait TNKB tidak sah, Pasal 288 (1) jo 70 (2) terkait STNK tidak ada pengesahan, dan Pasal 285 (1) jo 106 (3) terkait tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk arah.

Personel kemudian melakukan penilangan sesuai prosedur. Namun, pelanggar merasa tidak terima dan berargumen bahwa polisi tidak berwenang menilang karena STNK mati.

“Hal ini tidak benar karena di Aplikasi E-Tilang ada opsi untuk Pasal 288 (1) jo Pasal 70 (2) yang mengakomodir pelanggaran tersebut. Petugas telah memberikan penjelasan, namun pelanggar tidak mau mendengar, oleh karenanya penindakan tetap dilanjutkan,” tegas Andika.

Setelah menilang, personel menginput bukti tilang ke dalam aplikasi E-Tilang dan memberikan kode BRIVA untuk pembayaran.

“Pelanggar telah melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, petugas pun mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada pelanggar. Jadi personel kami di lapangan sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur,” pungkas Kasatlantas Polrestabes Medan. (***Yanti)


Sumber : Rilis /  Editor : Sutono/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Antusias Warga Rohul Rindu Wisata Air Terjun Selanca

Ahad, 16 November 2025 - 21:29:20 WIB

Rohul (Riau), LPCMasyarakat  Rokan Hulu (RoHul) sangat rindu menikma.

Daerah

Komsos Rutin Babinsa Koramil 06/Merbau Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

Ahad, 16 November 2025 - 11:27:53 WIB

Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau, Serda Syahrul Ismail, kem.

Daerah

Cegah Karhutla, Pratu Roihan Gandeng Masyarakat Susuri Semak Belukar di Mengkirau

Ahad, 16 November 2025 - 11:22:04 WIB

Bengkalis (Riau), LPCAnggota Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Prat.

Daerah

Penguatan Ideologi Kebangsaan Jadi Fokus Komsos Babinsa Koramil 06/Merbau

Sabtu, 15 November 2025 - 11:48:17 WIB

Bengkalis (Riau), LPCPenguatan kembali nilai-nilai Pancasila kepada masya.

Daerah

Karhutla Ditekan, Babinsa Intensifkan Sosialisasi Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar

Sabtu, 15 November 2025 - 11:42:07 WIB

Bengkalis (Riau), LPCUpaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dig.

Daerah

Kunjungan Kapolda Sumut di Polres Sergai: Tekankan Profesionalisme, Reformasi, dan Pelayanan Publik

Sabtu, 15 November 2025 - 06:50:27 WIB

Serdang Bedagai (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Herm.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Antusias Warga Rohul Rindu Wisata Air Terjun Selanca
16 November 2025
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 255 Kg Ganja Asal Aceh, Dua Kurir Ditangkap
16 November 2025
Polda Sumut dan Polres Dairi Dampingi Kepulangan Masyarakat Parbuluan VI dengan Situasi Aman dan Kondusif
16 November 2025
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapteng dan Sibolga, Sabu Bruto 12,61 Gram Disita
16 November 2025
Kapolda Sumut Resmikan Dua SPPG di Serdang Bedagai, Tegaskan Komitmen Dukung Program MBG Nasional
16 November 2025
Kapolres Langkat melaksanakan Jumat Curhat dan Makan bersama dengan Abang Penarik becak serta Sampaikan Pesan Kamtibmas
16 November 2025
HUT ke-80, Kapolda Sumut Puji Kiprah Brimob: Tangguh di Medan Tugas, Berprestasi di Pentas Nasional
16 November 2025
Polda Sumut Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Keamanan : Tanggung Jawab Kita Bersama
16 November 2025
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 48 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Kurun Waktu Satu Bulan
16 November 2025
Komsos Rutin Babinsa Koramil 06/Merbau Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif
16 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polres Padang Lawas Ungkap Jaringan Ganja Antar Desa, Bandar dan Pengedar Ditangkap
  • 2 Yayasan Mahudun Untuk Negeri Distribusikan Makan Bergizi Gratis di Sekolah Program BGN
  • 3 Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Medan
  • 4 Wujud Kepedulian, lRMRB Rohul Jenguk Anggota Yang Sakit dan Bantu Pengobatan Tradisional
  • 5 Sinergi Pengawasan dan Pertahanan: Bea Cukai Dumai Sambut Kehadiran Komandan Grup 3 Kopassus
  • 6 Dukung Dunia Pendidikan, PT KPI Dumai Ajak Guru SMKS Budi Dharma Dumai Pahami Proses Pengolahan Energi dan Aspek HSSE
  • 7 Polsek Rambah Hilir Gelar “Jum’at Curhat” Bersama Warga, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Harkamtibmas

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com