Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Personil Polsek Tandun Berhasil Ringkus Kurir Dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu di Desa Puo Raya

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Lof Lasri Nosa, SH, MH, kembali mengungkap Dua Pria dalam Kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.
"Keduanya Pria ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka berinisial JAS (31) dan DSS (23) dengan Peran sebagai Kurir dan Pengguna," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa, SH, MH.
Lanjut Eks KBO Lantas ini, para Tersangka, ditangkap pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, di RT 009/RW 005 Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.
"Total Berat Kotor Barang Bukti keseluruhan : 0,78 Gram, dengan rincian Dua Paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Kotak Rokok merek Sampoerna Mild, Satu Lembar Kertas Timah Rokok, Satu Unit Hand Phone Readmi Note 3 warna Hitam dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam-hitam BM 3934 UU," rinciannya.
Sebelumnya, Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Puo Raya.
Kapolsek Iptu Lof, memimpin langsung dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian sekitar pukul 03.00 WIB diamankan Dua Laki-laki berinisial JS dan DS yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian, di tangan Pelaku diamankan Satu Kotak Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat Dua Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan Kertas Timah Rokok.
"Narkotika jenis Sabu tersebut didapat oleh Pelaku dari SIAL di Ujung batu dengan cara membeli seharga Rp. 1.000.000, yang akan dijual kembali oleh Pelaku kepada orang yang memesan kepada Pelaku," terangnya.
Dijelaskannya, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu guna proses hukum selanjutnya.
"Hasil tes sementara, Kedua Tersangka + (Positive) Metavitamin, JAS dan DSS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya mengakhiri. (***DM)
Lewat Komsos Humanis, Serma Eri Tegaskan Larangan Bakar Lahan ke Warga
Bengkalis (Riau), LPCAsap belum terlihat, namun langkah pencegahan telah .
Kampung Pancasila Jadi Wahana Silaturahmi Berkat Peran Aktif Babinsa
Bengkalis (Riau), LPCKampung Pancasila yang terletak di Kelurahan Teluk B.
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
Bengkalis (Riau), LPCMenanamkan kembali nilai-nilai luhur bangsa kepada m.
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
Bengkalis (Riau), LPCDalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (ka.
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Kota Dumai (Riau), LPC PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Un.
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Medan (Sumut), LPC Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Hidayah Pol.