Pro dan Kontra, Ini Kata Inisiator Masyarakat Adat
Pemko Pekanbaru Menggelar Gotong Royong Massal
Satgas SIRI Jamintel Kejagung RI Bersama Jamintel Kejati Riau Berhasil Amankan Sudirman J Setelah Buron 3 Tahun
Pekanbaru (Riau), Lineperistiwa.com
Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil melakukan pengamanan terhadap Sudirman J, Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 WIB, bertempat di Halaman Mesjid Raudhatul Jannah, Jalan Uka, Kota Pekanbaru.
Pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terpidana Tipikor Sudirman J oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Terpidana Sudirman J berupaya melarikan diri terhadap petugas.
Berkat kesigapan Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Terpidana Sudirman J berhasil di amankan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan serah terima dengan Tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk pelaksanaan Eksekusi.
Terpidana Tipikor An. Sudirman J berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 11 Oktober 2021, Melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider 5 (empat) bulan kurungan.
Bahwa Terpidana Sudirman J, terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejak bulan September 2021.
Adapun identitas terpidana yang diamankan yaitu :
Nama : Sudirman J
Tempat Lahir : Blangkejeren
Umur/Tgl Lahir : 37 Tahun / 10 Oktober 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Aliatan RT.006/RW.002 Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu / Jalan Mulia Sari No. 21 RT.04/RW.06 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Selaku Referral 18 Debitur dan merupakan Nasabah Ritel Komersial BRI Kantor Cabang Ujung Batu dan Sebagai Agen Brilink).
Dan Sekira Pukul 22.00 WIB Tim JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana SUDIRMAN J di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kelas I Pekanbaru.
Terpidana Sudirman J (DPO) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel Tahun 2017 sampai dengan 2018 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ujung Batu.
Bahwa pada 2017 dan 2018 SUDIRMAN J (DPO) selaku referral ara debitur sebanyak 18 (delapan belas) orang memprakarsai kredit KUR Ritel untuk 18 Debitur.
Dengan besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapatkan 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan 1 debitur mendapatkan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan cara memalsukan dokumen-dokumen persyaratan pada debitur berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK).
Pengamanan dan pelaksanaan Eksekusi terhadap Terpidana Sudirman J berjalan aman, tertib, dan lancar. (***DM)
Komsos Babinsa Koramil 06/Merbau Tekankan Pentingnya Nilai Pancasila
Bengkalis (Riau), LPCDalam rangka meningkatkan komunikasi sosial dengan w.
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kodam I/BB Laksanakan Penyuluhan di Dumai
Kota Dumai (Riau), LPCJumat, 17 Mei 2024, bertempat di Aula Denrudal 004/.
Tingkatkan Keakraban, Babinsa Sungai Sembilan Adakan Komsos di Wilayah Binaan
Kota Dumai (Riau), LPC Babinsa Koramil 03 Sungai Sembilan, Serda Bam.
Membangun Masyarakat Sehat, Babinsa Teluk Makmur Aktif Berperan Dalam Rapat Koordinasi OPD
Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan Teluk Makmur, Koramil 02/BK, Serd.
Sertu Samsuddin Siregar Dorong Ketahanan Pangan dengan Tanaman Bayam
Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan Palas Kecamatan Dumai Timur, Sert.
Babinsa Himbau Warga Desa Teluk Ketapang Tidak Bakar Lahan
Bengkalis (Riau), LPCKodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 06/Merb.