KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
BRI Unit Kabun Diduga Tidak Profesional, Pinjaman Lunas Dan Agunan Sudah Diambil Namun Masih Terdapat Tunggakan Yang Harus Dibayar

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Salah seorang warga berinisial KA (38 thn) merasa sangat kecewa dengan pelayanan BRI Unit Kabun Kabupaten Rokan Hulu yang diduga tidak profesional.
Hal itu diketahui saat dirinya akan mengajukan pinjaman di BRI Unit Kabun pada beberapa waktu yang lalu. Namun setelah dicek oleh pihak Bank, dirinya tidak bisa mengajukan pinjaman lantaran masih ada tunggakan sebesar Rp. 4.800.000.'.
Pihak BRI menyampaikan jika akan mengajukan pinjaman kembali dan namanya menjadi bersih, maka harus melunasi tunggakan tersebut.
Mendengar penjelasan dari pihak BRI Unit Kabun, tentu dirinya sangat terkejut karena merasa sudah tidak memiliki hutang sama sekali di BRI Unit Kabun.
Berdasarkan keterangan KA, dirinya pernah minjam di BRI Unit Kabun pada tahun 2017 lalu. Sementara pada tahun 2019 pinjaman tersebut sudah lunas dan agunan berupa sertifikat tanah sudah diambil atau sudah dikembalikan oleh pihak BRI Unit Kabun.
"Pinjaman itu sudah lunas 4 tahun yang lalu (tahun 2019 - Red) dan agunan sudah diambil, tapi kenapa kok saya masih ada tunggakan di Bank BRI Unit Kabun," ungkapnya kepada Awak Media, Kamis (23/11/2023).
KA menyampaikan, terkait hal ini tentu sangat merugikan dirinya. Selain dianggap memiliki tunggakan atau hutang, juga sangat berpengaruh terhadap nama baiknya. Padahal hutang yang dimaksud sudah selesai atau sudah lunas bahkan agunan sudah diambil bertahun-tahun yang lalu.
"Saya berharap pihak BRI Unit Kabun bertanggung jawab dengan membersihkan nama serta menghapus sisa tunggakan tersebut," harapnya.
Saat Awak Media konfirmasi langsung ke kantor BRI Unit Kabun, pada Jum'at (24/11/2023) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala BRI Unit Kabun Alek hanya menyampaikan bahwa sudah mencari berkas yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum ditemukan.
Saat disinggung terkait bagaimana bisa pinjaman yang sudah lunas bahkan agunan yang berupa sertifikat tanah sudah diambil, kok masih terdapat tunggakan yang harus dibayar.
Alex hanya menyampaikan kemungkinan ada kesalahan atau kelalaian pegawai /karyawan Bank pada saat itu. Sedangkan karyawan saat ini sudah banyak yang diganti.
"Kemungkinan ada kesalahan dari karyawan/pegawai pada saat itu, berkasnya yang bersangkutan kami cari tidak ada," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa sesuai aturan ketika kredit sudah lunas dan tidak ada permasalahan administrasi dari sisi Debitur, tentu pihak Bank berkewajiban mengembalikan agunan, karena dianggap kewajiban Debitur sudah dianggap selesai dan haknya sudah kembali ke Debitur. (***Dimpos)
Puluhan Orang Diamankan Dalam Aksi Unjuk Rasa di Sumut Kini Dipulangkan, 2 Orang Positif Narkoba ditindaklanjuti
Medan (Sumut), LPC Polda Sumatera Utara memastikan seluruh orang yan.
UNJUK RASA DI DPRD SUMUT, SEJUMLAH PERSONEL POLISI ALAMI LUKA SAAT PENGAMANAN
Medan (Sumut), LPC Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa di dep.
Copot Kepala Lapas Medan ! Diduga Langgar UU Pers dan UU KIP Saat Agenda Remisi 2025
Medan (Sumut), LPC Ironi kebebasan pers kembali terjadi di Sumatera .
Diduga Korban Pembunuhan, Ketua SPTI Desa Kasikan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Kampar (Riau), LPCMasyarakat Desa Kasikan dihebohkan dengan kejadian pemb.
Ribuan Warga Terancam Kehilangan Lahan, BPN Diminta Jelaskan Status Tanah di Sepanjang Jalan Sudirman Dumai
Kota Dumai (Riau), LPC Ribuan warga di sepanjang Jalan Jenderal Sudi.
Lakalantas Mobil Toyota Agya dengan Mitsubishi Strada di Desa Puo Raya Tandun
Rohul (Riau), LPC Di desa Puo Raya Tandun terjadi lakalantas. Dua un.