BRI Unit Kabun Diduga Tidak Profesional, Pinjaman Lunas Dan Agunan Sudah Diambil Namun Masih Terdapat Tunggakan Yang Harus Dibayar

Jumat, 24 November 2023

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com

Salah seorang warga berinisial KA (38 thn) merasa sangat kecewa dengan pelayanan BRI Unit Kabun Kabupaten Rokan Hulu yang diduga tidak profesional.

Hal itu diketahui saat dirinya akan mengajukan pinjaman di BRI Unit Kabun pada beberapa waktu yang lalu. Namun setelah dicek oleh pihak Bank, dirinya tidak bisa mengajukan pinjaman lantaran masih ada tunggakan sebesar Rp. 4.800.000.'.

Pihak BRI menyampaikan jika akan mengajukan pinjaman kembali dan namanya menjadi bersih, maka harus melunasi tunggakan tersebut.

Mendengar penjelasan dari pihak BRI Unit Kabun, tentu dirinya sangat terkejut karena merasa sudah tidak memiliki hutang sama sekali di BRI Unit Kabun.

Berdasarkan keterangan KA, dirinya pernah minjam di BRI Unit Kabun pada tahun 2017 lalu. Sementara pada tahun 2019 pinjaman tersebut sudah lunas dan agunan berupa sertifikat tanah sudah diambil atau sudah dikembalikan oleh pihak BRI Unit Kabun.

"Pinjaman itu sudah lunas 4 tahun yang lalu (tahun 2019 - Red) dan agunan sudah diambil, tapi kenapa kok saya masih ada tunggakan di Bank BRI Unit Kabun," ungkapnya kepada Awak Media, Kamis (23/11/2023).

KA menyampaikan, terkait hal ini tentu sangat merugikan dirinya. Selain dianggap memiliki tunggakan atau hutang, juga sangat berpengaruh terhadap nama baiknya. Padahal hutang yang dimaksud sudah selesai atau sudah lunas bahkan agunan sudah diambil bertahun-tahun yang lalu.

"Saya berharap pihak BRI Unit Kabun bertanggung jawab dengan membersihkan nama serta menghapus sisa tunggakan tersebut," harapnya.

Saat Awak Media konfirmasi langsung ke kantor BRI Unit Kabun, pada Jum'at (24/11/2023) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala BRI Unit Kabun Alek hanya menyampaikan bahwa sudah mencari berkas yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum ditemukan.

Saat disinggung terkait bagaimana bisa pinjaman yang sudah lunas bahkan agunan yang berupa sertifikat tanah sudah diambil, kok masih terdapat tunggakan yang harus dibayar.

Alex hanya menyampaikan kemungkinan ada kesalahan atau kelalaian pegawai /karyawan Bank pada saat itu. Sedangkan karyawan saat ini sudah banyak yang diganti.

"Kemungkinan ada kesalahan dari karyawan/pegawai pada saat itu, berkasnya yang bersangkutan kami cari tidak ada," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa sesuai aturan ketika kredit sudah lunas dan tidak ada permasalahan administrasi dari sisi Debitur, tentu pihak Bank berkewajiban mengembalikan agunan, karena dianggap kewajiban Debitur sudah dianggap selesai dan haknya sudah kembali ke Debitur. (***Dimpos)