LINEPERISTIWA.COM — Bank Indonesia menempatkan pembiayaan syariah sebagai instrumen pemberdayaan usaha produktif, bukan sekadar produk keuangan. Deputi Gubernur Solikin M. Juhro menyatakan pembiayaan syariah harus terhubung dengan aktivitas usaha nyata agar manfaatnya terasa bagi UMKM dan penciptaan lapangan kerja.
Penguatan pembiayaan syariah menjadi salah satu dari tiga pilar yang dijalankan Bank Indonesia dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Dua pilar lainnya adalah integrasi rantai nilai halal dari hulu ke hilir serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah lewat jalur digitalisasi.
Solikin M. Juhro, Deputi Gubernur Bank Indonesia, menyampaikan hal itu dalam penutupan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026, Minggu (18/10/2026). Menurutnya, besarnya potensi pasar syariah tidak otomatis menjadi manfaat ekonomi jika tidak diterjemahkan menjadi kegiatan usaha yang produktif dan berdaya saing.
Pembiayaan Syariah Harus Menyentuh Usaha Produktif
Bank Indonesia menilai perluasan akses pembiayaan syariah membutuhkan dukungan inovasi dan integrasi antara keuangan sosial syariah dan keuangan komersial. Dengan begitu, pembiayaan tidak berhenti sebagai transaksi keuangan, tetapi ikut mendorong pemberdayaan usaha secara berkelanjutan.
"Pembiayaan syariah perlu terhubung dengan aktivitas produktif, keuangan sosial syariah juga perlu menjadi bagian dari upaya pemberdayaan yang berkelanjutan," ujar Solikin.
Dari sisi pelaku usaha, kebutuhan utama UMKM adalah akses pembiayaan dan pasar. Keduanya dibutuhkan agar kapasitas produksi naik, jangkauan usaha melebar, dan daya saing meningkat.
Sisi sebaliknya juga berlaku. Lembaga pembiayaan memerlukan ekosistem usaha yang produktif supaya penyaluran dana mendukung kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, bukan sekadar mengejar pertumbuhan portofolio.
"Usaha produktif membutuhkan akses pembiayaan dan pasar, lalu pembiayaan membutuhkan ekosistem usaha yang kuat," kata Solikin.
Rantai Nilai Halal dari Hulu ke Hilir
Selain memperluas pembiayaan, Bank Indonesia mendorong penguatan rantai nilai halal dari hulu ke hilir. Cakupannya meliputi pemberdayaan usaha, sertifikasi halal, hingga perluasan akses perdagangan dan pembiayaan bagi pelaku usaha.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keterhubungan antarpelaku usaha dalam ekosistem ekonomi syariah. Dengan dukungan pembiayaan dan akses pasar, UMKM diharapkan mengambil peran lebih besar dalam industri halal nasional.
Bagi pelaku usaha, keterhubungan rantai nilai ini menentukan seberapa jauh mereka bisa masuk ke jaringan pasokan dan distribusi yang lebih besar. Tanpa koneksi itu, sertifikasi halal saja tidak cukup untuk memperluas pangsa pasar.
Ukuran Keberhasilan: Kesejahteraan yang Inklusif
Solikin menegaskan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus diarahkan pada penciptaan kesejahteraan yang inklusif. Pertumbuhan ekonomi tidak hanya diukur dari kenaikan aktivitas usaha, tetapi juga dari meluasnya kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dan menikmati hasil pembangunan.
Karena itu, pembiayaan syariah dan keuangan sosial syariah perlu saling melengkapi. Keduanya diarahkan untuk mendukung kelompok usaha yang masih membutuhkan penguatan kapasitas dan akses terhadap sumber daya ekonomi.
Bagi investor dan pelaku industri keuangan syariah, arah kebijakan ini memberi sinyal bahwa pendalaman pasar akan diikuti penekanan pada kualitas penyaluran. Pembiayaan yang tersambung ke sektor produktif menjadi ukuran yang dipakai, bukan hanya besaran nominal yang disalurkan.