LINEPERISTIWA.COM — Pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Bali kini dibatasi sistem ganjil genap mulai Sabtu, 17 Oktober 2026, dan berlangsung hingga Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan yang tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM ini diterapkan untuk mempercepat pengisian dan mengurai antrean di tengah kelangkaan pasokan. Pertamina menggandeng TNI dan Polri untuk mengawal penerapannya di lapangan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan kebijakan ganjil genap berlaku di seluruh Provinsi Bali. Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM sudah diterima Pertamina sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diperlakukan pada Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026," ujar Ahad di Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar, Sabtu (17/10).
Skema Ganjil Genap Disesuaikan dengan Tanggal Berlaku
Penerapan ganjil genap mengikuti angka terakhir nomor polisi kendaraan dan tanggal yang berlaku saat pengisian. Kendaraan berpelat ganjil dijadwalkan mengisi BBM pada 17 Oktober, sementara pelat genap pada 18 Oktober.
Aturan ini menyasar pembelian BBM subsidi, khususnya Pertalite, yang selama ini jadi jenis bahan bakar paling banyak diburu konsumen di Bali. Penyesuaian dilakukan agar distribusi pasokan lebih merata antar hari.
"Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali," jelas Ahad.
Pertamina Libatkan TNI dan Polri di Setiap SPBU
Pertamina akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu mengatur kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Petugas di lapangan bertugas memastikan setiap kendaraan sesuai ketentuan ganjil genap yang berlaku pada hari tersebut.
Pengawasan ketat diperlukan karena antrean panjang di sejumlah SPBU Bali dalam beberapa waktu terakhir dipicu keterbatasan pasokan. Tanpa pengaturan, penumpukan kendaraan berpotensi mengganggu kelancaran distribusi harian.
Kelangkaan Pasokan Jadi Pemicu Utama
Kebijakan ganjil genap ini lahir dari situasi kelangkaan pasokan BBM bersubsidi di Bali. Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan surat melalui Dinas Tenaga Kerja dan ESDM sebagai respons atas kondisi tersebut.
Pembatasan berlaku tiga hari, dari 17 hingga 19 Oktober 2026. Setelah periode itu berakhir, belum ada keterangan resmi mengenai apakah kebijakan akan diperpanjang atau dihentikan.
Apa Dampaknya bagi Pengendara dan Pelaku Usaha
Bagi pemilik kendaraan pribadi, jadwal pengisian BBM kini bergantung pada angka terakhir pelat nomor. Pengendara berpelat ganjil hanya bisa mengisi pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya untuk pelat genap.
Pelaku usaha yang mengandalkan kendaraan operasional, termasuk angkutan logistik dan transportasi umum, perlu menyesuaikan jadwal pengisian agar tidak kehabisan bahan bakar di hari yang tidak sesuai. Koordinasi dengan petugas SPBU menjadi kunci agar operasional tidak terganggu selama periode pembatasan.
Pertamina belum merinci berapa volume pasokan yang dialokasikan selama tiga hari penerapan ganjil genap di Bali. Informasi mengenai jumlah SPBU yang terlibat dan estimasi antrean pasca-kebijakan juga belum dipublikasikan.