Kota Dumai (Riau), LPC
Prilaku jahat yang dilakukan terdakwa Btr di komplek Pertamina kelurahan Bukit Datuk kecamatan Dumai Selatan pada bulan April 2023 lalu
mengakibatkan kerugian senilai Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah ).
Kerugian itu dialami oleh Rd dimana terdakwa Btr mengajak temannya Bs (DPO) mencuri 3 ekor kambing milik Rd dan pergi menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru putih milik Bs.
Sesampainya di komplek Pertamina Bukit Datuk, terdakwa Btr naik ke atas kandang dan mengambil sebilah kayu untuk merusak papan kandang kambing.
Setelah berhasil merusak papan kandang itu, terdakwa Btr megambil 1 (satu) ekor kambing dan memberikannya kepada Bs yang menunggu di bawah kandang dan memasukkan kambing tersebut ke dalam karung lalu keduanya pergi untuk menjualnya.
Sekitar jam 04.00 WIB, terdakwa Btr dan Bs datang lagi ke komplek Pertamina Bukit Datuk untuk mengambil 2 (dua) ekor kambing dan menyerahkannya kepada Bs yang sudah menunggu dibawah kandang lalu pergi membawanya untuk dijual.
Peristiwa pidana itu tertuang dalam dakwaan Penuntut Umum yang menghadirkan terdakwa Btr di muka persidangan secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.
Muhammad Wildan Awaljon Putra SH Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai pada sidang tuntutan (12/07/2023) menuntut terdakwa Btr 2 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1), ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada hari Rabu ( 26/07/2023) akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Btr dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.***