Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (Sekjen PPAI) bernama A.S Agus Samudra mengapresiasi Kapolres Pati AKBP Christian Tobing yang telah berhasil mengamankan pelaku berinisial PH alias Banyak yang kemarin sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
PH alias Banyak diduga melakukan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur Inisial NIM (15) siswi salah satu SMP di Kota Pati, Jawa Tengah dan hingga akhirnya korban hamil 4 bulan.
Untuk itu, adanya Press Release pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur mendapat apresiasi dari Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia.
A.S Agus Samudra berterima kasih kepada Polres Pati yang sudah berhasil meringkus pelaku tindak pidana kasus pencabulan anak dan pelecehana Seksual.
"Stop kekerasan terhadap anak dan Stop Narkoba di wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah," kata Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia saat diwawancarai Awak Media, Selasa (16/8/2022).
Pada saat digelar Press Release, Senin (15/8/2022) Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan bahwa dengan ini pelaku berinisial PH alias Banyak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Kapolres Pati. (Nor)