Dumai (Lineperistiwa.com) - Senin (23/08/2021) beberapa awak media mendatangi Kejaksaan Negeri Dumai untuk menyerahkan berkas/laporan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut beberapa awak media kembali mendatangi Kejaksaan yang sekarang berkantor sementara di Gedung Dekranasda pada, Rabu (25/08) sekira Pukul 15.00 WIB.
Dua perwakilan awak media yang melapor diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Dumai, Ekky Rizky Asril.
Menurut pelapor ke rekan media yang sudah menunggu, bahwa laporan kemarin sudah didisposisi oleh Kejari ke bagian Pidsus, sebagaimana di sampaikan pelapor.
"Dari pertemuan tadi kita dapati informasi dan disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus bahwa laporan itu sudah didisposisi oleh Kejari kebagian kita (Pidsus red)," ujarnya.
Ekky juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat akan memerintahkan jajarannya untuk menganalisa atas laporan yang sudah diterima, ia juga berharap kepada awak media untuk sabar dan mempercayai penyidikan ini ke pihaknya.
"Jika sewaktu-waktu nanti dibutuhkan, untuk meminta keterangan tambahan atau berkas-berkas pendukung lainnya akan kembali kami panggil perwakilan dari tim pelapor," Tambahnya.
Langkah cepat Kejari Dumai, atas laporan yang telah diberikan sebelumnya kepada Kajari ini, diapresiasi oleh salah satu perwakilan dari pelapor.
"Kami sangat mengapresiasi atas langkah cepat dari Kejari Dumai dalam menindak lebih lanjut atas laporan ini, kami berharap laporan ini bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan kami akan terus memantau perkembangan atas laporan ini," Sampainya. (LPC/red)