KPR Bersubsidi Baru Bunga 6 Persen untuk Gaji Tetap Rp17 Juta
LINEPERISTIWA.COM — Pemerintah menyiapkan skema KPR Bersubsidi baru dengan bunga 6 persen bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan, hasil rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026). Program ini menyasar pembelian rumah seharga Rp500 juta dan berbeda dari skema sebelumnya yang ditujukan untuk pelaku UMKM berpenghasilan tidak tetap. Simak syarat dan cara mengecek peluang Anda sebelum mengajukan ke bank penyalur.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan sejumlah program bantuan untuk penguatan daya beli pada kuartal IV 2026 hingga 2027. Salah satu yang disiapkan adalah skema KPR Bersubsidi baru dengan bunga murah. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (30/9/2026), yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Besaran Bantuan dan Harga Rumah
Pemerintah menetapkan bunga sebesar 6 persen untuk program KPR Bersubsidi baru ini. Rumah yang bisa dibeli lewat skema tersebut bernilai Rp500 juta. Besaran bunga itu jauh di bawah suku bunga kredit pemilikan rumah komersial yang berlaku umum saat ini.
Airlangga menyebut program ini merupakan tambahan dari skema yang sudah ada. "Kemudian dibuatkan program baru tambahan untuk KPR Bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta," kata Airlangga saat memberikan keterangan pers, dikutip Kamis (1/10/2026).
Syarat Penerima
Ada dua syarat utama yang disebut dalam keterangan resmi pemerintah:
- Penerima adalah masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan.
- Rumah yang dibeli melalui skema ini bernilai Rp500 juta.
Airlangga menjelaskan, syarat penghasilan tetap ini berbeda dari rancangan awal. "Sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM penghasilan tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap," ujarnya.
Pemerintah belum merinci dokumen yang harus disiapkan calon penerima, batas usia, maupun status kepemilikan rumah pertama. Informasi lengkap mengenai syarat administrasi dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan bank penyalur yang ditunjuk.
Cara Mengajukan
Hingga keterangan pers itu disampaikan, pemerintah belum mengumumkan mekanisme pendaftaran resmi, jadwal pembukaan, maupun daftar bank penyalur untuk skema KPR Bersubsidi baru ini. Masyarakat yang ingin mengajukan disarankan menunggu pengumuman resmi sebelum mendatangi bank atau pengembang.
Langkah yang bisa dilakukan sekarang adalah menyiapkan dokumen dasar seperti bukti penghasilan tetap, kartu identitas, dan kartu keluarga. Dokumen itu umumnya diminta bank saat pengajuan KPR, baik subsidi maupun nonsubsidi. Pastikan seluruh data yang Anda serahkan valid agar tidak tersandung verifikasi.
PPN DTP Diperpanjang sampai 2027
Sejalan dengan kebijakan ini, pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027. Fasilitas itu diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp2 miliar.
Untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas bagian harga sampai Rp2 miliar. Artinya, pembeli rumah di rentang harga tersebut tetap mendapat keringanan pajak, tetapi tidak untuk seluruh nilai properti.
Perpanjangan PPN DTP ini berlaku bersamaan dengan skema KPR Bersubsidi baru. Keduanya merupakan bagian dari paket stimulus yang diputuskan dalam rapat terbatas 30 September 2026.
Waspadai Calo dan Pungli
Program KPR bersubsidi kerap jadi sasaran penipuan. Masyarakat diminta tidak membayar siapa pun yang menjanjikan kelolosan pengajuan dengan imbalan uang. Semua proses pengajuan KPR resmi dilakukan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, tanpa biaya perantara.
Jika menemukan pungutan liar atau janji palsu terkait program ini, laporkan ke kanal pengaduan resmi kementerian dan bank penyalur. Simpan bukti komunikasi dan kuitansi pembayaran sebagai bahan laporan. Jangan menyerahkan dokumen pribadi ke pihak yang tidak bisa menunjukkan identitas resmi.