Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025 Dihadiri Kalapas Pasir Pengaraian
Rohul (Riau), LPC
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menghadiri undangan resmi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025.
Kehadiran tersebut merupakan bagian dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., serta dihadiri jajaran Forkopimda, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya. Pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penegakan Perda sepanjang Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama unsur terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rokan Hulu menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas atas setiap tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan.
“Minuman keras dan peralatan yang mendukung aktivitas penyakit masyarakat kita musnahkan. Kita tidak memberi ruang bagi segala bentuk penyakit masyarakat di Negeri Seribu Suluk,” tegas Wakil Bupati.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antarinstansi dalam wadah Forkopimda.
Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Rokan Hulu.
“Lapas sebagai bagian dari sistem penegakan hukum mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Sinergi ini penting untuk terus diperkuat demi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan prosesi simbolis pemusnahan barang bukti oleh Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan aturan serta menjaga wibawa hukum di Kabupaten Rokan Hulu.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras serta berbagai peralatan yang mendukung aktivitas penyakit masyarakat, sebagai langkah tegas menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.***Bsf
(Humas/EP)
Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa
Medan (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba.
Penandatanganan MOU LBH Posbakum Madin dan Lapas Pasir Pengaraian
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian melaks.
Wabub Rohul Hadiri Safari Ramadhan 1447 H, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Paket Sembako di Masjid Mubarok
Rohul (Riau), LPCDi bulan suci Ramadhan ,terasa penuh kebersa.
Kepulangan Sang Anak Jati : Hangatnya Safari Ramadan Bupati Anton di Kampung Kediaman
Rohul (Riau), LPCSenja di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, terasa berbed.
Pratu Roihan S. Bangun Dialog Akrab Bersama Warga Teluk Belitung
Bengkalis (Riau), LPCDalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rak.








