BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!
Dibaca : 46 Kali
Peringatan HPN ke 80 di Aula Pendopo Dihadiri Wakil Bupati Rohul Berlangsung Penuh Khidmat
Dibaca : 77 Kali
Polres Rokan Hulu mengamankan Konflik antara dua kelompok dibonai Darussalam situasi aman dan kondusif
Dibaca : 125 Kali
Tembus Medan Ekstrem dan Jembatan Putus, Polres Tapteng Bawa "Cahaya" PLTS untuk Warga Desa Sialogo
Dibaca : 116 Kali
Sempat Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Penyerangan Panah di Belawan Dilumpuhkan Petugas
Dibaca : 116 Kali

  • Home
  • Nasional

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:37:18 WIB Di Baca : 46 Kali
Cetak
Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

Pangkal Pinang (Babel), LPC

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, yang juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers, mengeluarkan pernyataan keras terkait penetapan status Tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung bernama Ryan oleh Polda Bangka Belitung.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Pangkal Pinang, Mahmud menilai langkah penyidik Polda Babel menetapkan Ryan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik pejabat melalui pemberitaan, merupakan tindakan inkonstitusional dan bentuk nyata pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.

"Hari ini saya tegaskan, penetapan Tersangka terhadap saudara Ryan adalah cacat prosedur dan langkah mundur bagi demokrasi. Karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan dengan KUHP atau UU ITE secara membabi buta. Polisi harus paham asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengesampingkan aturan pidana umum," tegas Mahmud Marhaba di hadapan awak media, Sabtu (7/2/2026).

Distribusi via Medsos Resmi Adalah Karya Jurnalistik

Mahmud menyoroti kekeliruan fatal penyidik yang menjerat Ryan karena menyebarkan berita melalui media sosial (TikTok). Mahmud menjelaskan bahwa akun media sosial yang digunakan Ryan terintegrasi dan merupakan akun resmi milik perusahaan media, bukan akun pribadi.

"Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, akun medsos resmi perusahaan media adalah sarana distribusi berita yang sah. Konten di dalamnya adalah produk jurnalistik, bukan curhatan liar yang bisa dijerat UU ITE. Jika polisi memidanakan ini, artinya polisi tidak paham literasi media digital," jelas pengajar jurnalistik tersebut.

Langgar MoU Dewan Pers – Polri

Mahmud Marhaba mengingatkan Polda Babel tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri. Dalam kesepakatan tersebut, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan di kantor polisi.

"Pejabat yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers. Bukan main lapor, dan polisi jangan asal terima lapor lalu menetapkan tersangka tanpa rekomendasi Dewan Pers," tambahnya.

*Foto Adalah Karya Jurnalistik*

Terkait dengan foto yang dipersoalkan, dalam penegasannya, Mahmud juga mengatakan bahwa foto adalah bagian yang tidak terpisahkan dari karya jurnalistik.

"Dalam praktik pers modern, foto bukan sekadar ilustrasi, tetapi produk jurnalistik yang mengandung fakta, konteks, dan nilai informasi," tegas Mahmud. 

Ditegaskan bahwa informasi dalam pers tidak hanya berupa teks, tetapi juga gambar, foto, grafis, audio, dan visual lainnya yang disampaikan melalui media cetak, elektronik, dan media siber.

"Foto jurnalistik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan berita tertulis," ungkap Mahmud.

*Desakan SP3 dan Atensi Kapolri*

Atas dasar tersebut, Mahmud Marhaba menyampaikan empat tuntutan dan desakan tegas:

1. Kepada Kapolda Bangka Belitung: Segera hentikan penyidikan kasus ini dan terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Status tersangka Ryan harus dicabut demi hukum.

2. Kepada Kapolri: Mohon berikan atensi khusus dan teguran kepada jajaran penyidik di Babel yang bekerja tidak sesuai prosedur penanganan sengketa pers.

3. Kepada Komisi III DPR RI: Meminta pengawasan terhadap aparat penegak hukum di daerah yang masih gemar melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.

4. Peringatan Hukum: Pihak yang menghalangi kerja wartawan dapat dijerat pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Kami tidak akan diam. Kasus Ryan di Babel ini adalah ujian bagi marwah pers nasional. Jika ini dibiarkan, besok lusa penjara akan penuh dengan wartawan yang kritis. Saya minta kasus ini ditutup!" tutup Mahmud dengan nada tinggi.##


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

Ahad, 08 Februari 2026 - 06:58:00 WIB

Pangkal Pinang (Babel), LPCKetua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalisme.

Nasional

Polda Sumut Resmi Jadi Salah Satu dari 11 Polda Miliki Ditres PPA-PPO, Kapolda Whisnu Hadiri Launching Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:30:15 WIB

Jakarta, LPCKepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menjadi salah satu dar.

Nasional

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:28:41 WIB

Pekanbaru (Riau), LPC Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia S.

Nasional

Hendri D dari Temporiau.co Raih Juara 1 AJP 2025 Kategori Non Bisnis Karya Essay Foto Teritori Sumbagteng

Senin, 15 Desember 2025 - 10:47:51 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Pengumuman Pemenang Anugerah Jurnalistik Pert.

Nasional

Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:05:10 WIB

Jakarta, LPCPT Pertamina (Persero) terus berupaya mengoptimalkan teknolog.

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:58:57 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tak Sekadar Membagikan Makanan, Babinsa Merbau Turut Edukasi Pelajar Pentingnya Menu Gizi Seimbang
10 Februari 2026
Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!
10 Februari 2026
Peringatan HPN ke 80 di Aula Pendopo Dihadiri Wakil Bupati Rohul Berlangsung Penuh Khidmat
09 Februari 2026
Kawal Generasi Emas, Babinsa Koramil 06/Merbau Pastikan Distribusi Makan Bergizi Higienis dan Tepat Sasaran
09 Februari 2026
Konsisten Kawal Stabilitas Wilayah, Babinsa Koramil 06/Merbau Intensifkan Pembinaan Teritorial melalui Komsos
09 Februari 2026
Polres Rokan Hulu mengamankan Konflik antara dua kelompok dibonai Darussalam situasi aman dan kondusif
09 Februari 2026
Tembus Medan Ekstrem dan Jembatan Putus, Polres Tapteng Bawa "Cahaya" PLTS untuk Warga Desa Sialogo
09 Februari 2026
Sempat Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Penyerangan Panah di Belawan Dilumpuhkan Petugas
09 Februari 2026
Menuju 145 Masjid Paripurna: GSSB Lubuk Betung Pemkab Rohul Santuni Yatim-Piatu
09 Februari 2026
Operasi Keselamatan Toba 2026: Angka Kecelakaan Turun 20 Persen
09 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dipimpin Ruslan SE, Tokoh Riau Siap Koordinasikan Peran Strategis dalam Misi Kemanusiaan Internasional
  • 2 Jelang Ramadan, Bupati Anton Hadiri Penutupan Lubuk Larangan dan Serahkan Ribuan Bibit Ikan di Desa Kabun
  • 3 Dari Lahan Kosong Jadi Sumber Pangan, Brimob Sumut Kembangkan P2L di Batalyon C
  • 4 Untuk Perkuat Struktur OPD, Bupati Anton Resmi Lantik Pejabat Eselon II dan III Rokan Hulu
  • 5 Bulan K3 Nasiinal Tingkat Propinsi Riau Digelar di PTPN IV Regional III, K-SPSI Turut Ambil Peran Aktif
  • 6 Jaga Stabilitas Kamtib Antisipasi Peredaran Barang Terlarang, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Gelar Razia
  • 7 3 Hari Operasi Keselamatan Toba 2026, ETLE Meningkat dan Laka Lantas Menurun

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com