Pengacara Kelompok Tani Aman Makmur Diduga Diseret dan Disekap Keamanan PT SRL Saat Dampingi Warga Bangun Jembatan
Padang Lawas (Sumut), LPC
Dugaan tindak kekerasan oleh satuan pengamanan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) terhadap penasihat hukum (PH) kelompok tani dan seorang aktivis dilaporkan ke pihak kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi saat rombongan warga yang didampingi pengacara hendak membangun jembatan kayu di lahan Kelompok Tani Aman Makmur, Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, Minggu (2/11/2025).
PH Rico Dekha Christiady Sihombing, SH, bersama Ketua DPC LSM Penjara Rohul, Bistok Sihombing, mendampingi warga membangun jembatan yang diperlukan untuk mengakses lahan kelompok tani yang terpisah oleh sungai. Mereka sebelumnya menyeberang dengan turun langsung ke aliran sungai untuk mencapai lokasi.
Namun, menurut keterangan Bistok Sihombing, situasi berubah ketika sekitar 100 orang satuan pengamanan PT SRL bersama pihak humas perusahaan tiba di lokasi. Sejumlah petugas keamanan disebut bertindak represif dengan menarik dan menyeret Rico hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Setelah itu, Rico dan Bistok dibawa secara paksa ke kantor PT SRL.
“Kami disekap dan ditarik secara kasar. Saya melihat sendiri perlakuan itu di depan masyarakat,” kata Bistok.
Rico menyebut kekerasan terjadi saat ia menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap masyarakat yang memiliki legalitas mengelola lahan. Ia menilai tindakan keamanan perusahaan telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan aturan hukum. “Saya datang untuk memberikan pendampingan hukum. Namun justru mengalami perlakuan yang tidak manusiawi,” ujarnya.
Usai kejadian, Rico dan Bistok melapor ke Polsek setempat serta mengirim surat permohonan perlindungan hukum ke Kejaksaan Negeri. Mereka menilai tindakan yang dilakukan petugas keamanan perusahaan merupakan bentuk intimidasi yang menghambat akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Bistok menegaskan, tujuan kedatangan mereka hanya untuk membangun jembatan kayu agar warga dapat mengolah lahan secara efektif. Ia menyebut tindakan represif itu mencederai hak keperdataan masyarakat. “Kami berharap penegak hukum memproses kejadian ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Humas PT SRL, Manuara Simanjuntak, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga kini hanya menunjukkan tanda centang satu. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak mendapat respon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SRL terkait dugaan kekerasan dan penyekapan tersebut. Kasus ini kini menunggu tindak lanjut pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri, sementara masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta dapat mencegah terulangnya insiden serupa.***Tim
Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Rohul (Riau), LPCDugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah um.
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian
Pematang Siantar (Sumut), LPCPolres Pematangsiantar melalui personil pike.
Diduga Tanpa Izin, Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan
Kota Dumai (Riau), LPCMaraknya perambahan hutan di Kecamatan Sungai Sembi.
Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
Rohul (Riau), LPCMenanggapi pemberitaan yang beredar luas dengan judul "D.
Diduga Membangkang Kebijakan Negara, Miswan Minta Gerindra Evaluasi Anggota DPRD Rohul
Rohul (Riau), LPCKetua LSM KOREK Riau, Miswan, mendesak Partai Gerindra u.
Gerakan Pemuda Sosial (GPS-PALAS) Geruduk Kantor Kejari, Hentikan Seluruh Aktivitas PT DNS di Kawasan Hutan yang Sudah Ditertibkan
Palas (Sumut), LPCSejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda .








