Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Belawan (Sumut), LPC
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Marelan Raya Pasar IV Barat.
Tersangka yang ditangkap diketahui bernama Lasiman (40), dengan barang bukti berupa tiga plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip kecil, satu unit handphone, satu buah kwitansi pembayaran, dan uang tunai sebesar Rp 200.000,-.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., yang baru saja menjabat menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di depan rumahnya dan diduga tengah menunggu pembeli narkoba,” jelas AKP A.R. Riza, Minggu (19/10/25).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam jok sepeda motor TSK. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Pelabuhan Belawan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tutup AKP A.R. Riza.***Yanti
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .
Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.
Kejari Rohul Tahan Mantan Kades Kepenuhan Raya, Diduga Korupsi PADes
Rohul (Riau), LPCSeksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Ke.