BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Dibaca : 72 Kali
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Dibaca : 78 Kali
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Dibaca : 79 Kali
Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan
Dibaca : 79 Kali
Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026
Dibaca : 82 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Ketua Badan Kehormatan Pendidikan Rohul Ingatkan Sekolah Kelola Dana BOS Sesuai Aturan

Redaksi

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:41:17 WIB Di Baca : 887 Kali
Cetak
Ketua Badan Kehormatan Pendidikan Rohul Ingatkan Sekolah Kelola Dana BOS Sesuai Aturan

Pekanbaru (Riau), LPC

Seiring maraknya peran LSM dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan dana pemerintah, Mintareja, S.Fil selaku Ketua Badan Kehormatan Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, memberikan peringatan tegas kepada kepala sekolah SMA/SMK agar mengelola dan membelanjakan Dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Mintareja, pengelolaan dana BOS harus berlandaskan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas. Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak panik apabila ada oknum media atau pihak tertentu yang datang dengan maksud menggertak dan mencari celah kesalahan, lalu menjadikan isu tersebut sebagai alasan untuk meminta sesuatu dengan dalih pemberitaan.

Saya minta sekolah tetap fokus pada aturan, jangan takut jika ada tekanan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar mendapat arahan yang benar. Jangan sampai sekolah terjebak praktik pemerasan,” tegas Mintareja.

Mintareja juga berharap seluruh kepala sekolah SMA/SMK di Rokan Hulu menjaga integritas dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, terutama yang menggunakan dana BOS, karena setiap rupiah anggaran berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.

ATURAN PENGELOLAAN DANA BOS

Pengelolaan Dana BOS diatur dalam:

1. Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

2. Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48 (transparansi & akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan).

SANKSI PENYALAHGUNAAN DANA BOS

Sanksi Administratif: teguran, pengembalian dana, pencabutan kewenangan.

Sanksi Pidana Korupsi: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

ATURAN DAN SANKSI BAGI OKNUM MEDIA YANG MELAKUKAN PEMERASAN

Sekolah juga perlu mengetahui aturan hukum bagi pihak luar, termasuk oknum media, yang mencoba memanfaatkan isu BOS untuk mencari keuntungan pribadi:

1. KUHP Pasal 368 ? Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman, diancam pidana penjara 9 tahun.

2. KUHP Pasal 369 ? Ancaman dengan maksud memperoleh keuntungan atau menakut-nakuti agar memberikan sesuatu, diancam pidana penjara 4 tahun.

3. UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 6 dan 7: Pers berfungsi memberi informasi, pendidikan, kontrol sosial, bukan untuk menekan atau memeras.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat kerja pers yang sah bisa dipidana, tetapi sebaliknya oknum pers yang menyalahgunakan profesi juga bisa dipidana berdasarkan KUHP dan UU Tipikor jika terbukti melakukan pemerasan.

Dengan aturan ini, kepala sekolah diminta tidak takut dan segera melapor ke aparat penegak hukum apabila ada oknum media yang berperilaku menyimpang dan menjadikan dana BOS sebagai alat tekanan.***


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:13:48 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCPT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilan.

Daerah

Dukungan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Cek Pertanian Cabai Milik Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:42:29 WIB

Kota Dumai (Riau), RPCPemanfaatan lahan pertanian untuk mendukung ketahan.

Daerah

Komsos Babinsa di Teluk Belitung Bangun Kedekatan TNI dengan Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:44:01 WIB

Bengkalis (Riau), LPCKegiatan komunikasi sosial terus digencarkan Babinsa.

Daerah

Babinsa Ajak Warga Desa Lukit Tingkatkan Kepedulian Cegah Kebakaran Lahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:32:37 WIB

Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau terus meningkatkan upaya p.

Daerah

Kapolsek Kunto Darussalam Dukung dan Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional Melalui Penanaman Jagung Pipil

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:34:39 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu ber.

Daerah

Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:30:06 WIB

Belawan (Sumut), LPCPolres Pelabuhan Belawan menggelar patroli Kegiatan R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
13 Mei 2026
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
13 Mei 2026
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
13 Mei 2026
Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan
13 Mei 2026
Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026
13 Mei 2026
Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa
13 Mei 2026
Dukungan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Cek Pertanian Cabai Milik Warga
13 Mei 2026
Komsos Babinsa di Teluk Belitung Bangun Kedekatan TNI dengan Masyarakat
13 Mei 2026
Babinsa Ajak Warga Desa Lukit Tingkatkan Kepedulian Cegah Kebakaran Lahan
13 Mei 2026
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
12 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
  • 2 Aliansi Pemuda Riau Jakarta Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan di Dumai, Dhery Perdana Nugraha Akan Temui Menteri LH
  • 3 Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
  • 4 Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap
  • 5 Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun
  • 6 Serda Syahrul Gencarkan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Bahaya Membakar Lahan
  • 7 Babinsa Koramil 06/Merbau Kawal Penyaluran Makan Bergizi di Puluhan Sekolah

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com