BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI dan Perwakilan Masyarakat, PT KPI Tegaskan Komitmen Penanggulangan Pasca Kejadian dan Pelaksanaan Bufferzone
Dibaca : 20 Kali
Sertijab Kapolrestabes Medan dan Dirresnarkoba: Kapolda Sumut Tegaskan Pentingnya Integritas dan Inovasi Kepemimpinan
Dibaca : 49 Kali
Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Forkofinda, Penabalan Raja Luhak Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan Penuh Khidmat
Dibaca : 51 Kali
Polres Rokan Hulu Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Dukung Swasembada Pangan Nasional
Dibaca : 90 Kali
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Dibaca : 182 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Ketua Badan Kehormatan Pendidikan Rohul Ingatkan Sekolah Kelola Dana BOS Sesuai Aturan

Redaksi

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:41:17 WIB Di Baca : 229 Kali
Cetak
Ketua Badan Kehormatan Pendidikan Rohul Ingatkan Sekolah Kelola Dana BOS Sesuai Aturan

Pekanbaru (Riau), LPC

Seiring maraknya peran LSM dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan dana pemerintah, Mintareja, S.Fil selaku Ketua Badan Kehormatan Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, memberikan peringatan tegas kepada kepala sekolah SMA/SMK agar mengelola dan membelanjakan Dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Mintareja, pengelolaan dana BOS harus berlandaskan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas. Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak panik apabila ada oknum media atau pihak tertentu yang datang dengan maksud menggertak dan mencari celah kesalahan, lalu menjadikan isu tersebut sebagai alasan untuk meminta sesuatu dengan dalih pemberitaan.

Saya minta sekolah tetap fokus pada aturan, jangan takut jika ada tekanan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar mendapat arahan yang benar. Jangan sampai sekolah terjebak praktik pemerasan,” tegas Mintareja.

Mintareja juga berharap seluruh kepala sekolah SMA/SMK di Rokan Hulu menjaga integritas dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, terutama yang menggunakan dana BOS, karena setiap rupiah anggaran berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.

ATURAN PENGELOLAAN DANA BOS

Pengelolaan Dana BOS diatur dalam:

1. Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

2. Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48 (transparansi & akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan).

SANKSI PENYALAHGUNAAN DANA BOS

Sanksi Administratif: teguran, pengembalian dana, pencabutan kewenangan.

Sanksi Pidana Korupsi: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

ATURAN DAN SANKSI BAGI OKNUM MEDIA YANG MELAKUKAN PEMERASAN

Sekolah juga perlu mengetahui aturan hukum bagi pihak luar, termasuk oknum media, yang mencoba memanfaatkan isu BOS untuk mencari keuntungan pribadi:

1. KUHP Pasal 368 ? Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman, diancam pidana penjara 9 tahun.

2. KUHP Pasal 369 ? Ancaman dengan maksud memperoleh keuntungan atau menakut-nakuti agar memberikan sesuatu, diancam pidana penjara 4 tahun.

3. UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 6 dan 7: Pers berfungsi memberi informasi, pendidikan, kontrol sosial, bukan untuk menekan atau memeras.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat kerja pers yang sah bisa dipidana, tetapi sebaliknya oknum pers yang menyalahgunakan profesi juga bisa dipidana berdasarkan KUHP dan UU Tipikor jika terbukti melakukan pemerasan.

Dengan aturan ini, kepala sekolah diminta tidak takut dan segera melapor ke aparat penegak hukum apabila ada oknum media yang berperilaku menyimpang dan menjadikan dana BOS sebagai alat tekanan.***


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Polres Rokan Hulu Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kamis, 09 Oktober 2025 - 16:25:53 WIB

Rohul (Riau), LPC Dalam upaya mendukung ketahanan dan swasemb.

Daerah

Strategi Polsek Sunggal Tekan Angka Kriminalitas di Wilayah Hukumnya

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:31:47 WIB

Medan (Sumut), LPCPolsek Sunggal, Polrestabes Medan, terus berinovasi dal.

Daerah

Nilai-Nilai Pancasila Jadi Pedoman Hidup Warga, Babinsa: Mulai dari Hal Kecil di Lingkungan

Kamis, 09 Oktober 2025 - 11:44:31 WIB

Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau, Sertu Ansari, terus aktif.

Daerah

TNI Bersama Warga Desa Semukut Kompak Jaga Lingkungan dari Ancaman Karhutla

Kamis, 09 Oktober 2025 - 11:39:29 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingk.

Daerah

Cegah Karhutla Terulang, Kapolres Rohul Pimpin Pemasangan Plang Larangan di Tambusai

Rabu, 08 Oktober 2025 - 20:29:41 WIB

Rohul (Riau), LPC Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan la.

Daerah

LSM KOREK Riau Desak Pengawasan Ketat Pekerjaan Swakelola SD Negeri 005 Kunto Darussalam

Rabu, 08 Oktober 2025 - 20:27:09 WIB

Rohul (Riau), LPCLSM KOREK Riau menyoroti proyek Rehabilitasi Ruang Kelas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI dan Perwakilan Masyarakat, PT KPI Tegaskan Komitmen Penanggulangan Pasca Kejadian dan Pelaksanaan Bufferzone
10 Oktober 2025
Sertijab Kapolrestabes Medan dan Dirresnarkoba: Kapolda Sumut Tegaskan Pentingnya Integritas dan Inovasi Kepemimpinan
10 Oktober 2025
Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Forkofinda, Penabalan Raja Luhak Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan Penuh Khidmat
10 Oktober 2025
Polres Rokan Hulu Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Dukung Swasembada Pangan Nasional
09 Oktober 2025
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
09 Oktober 2025
Strategi Polsek Sunggal Tekan Angka Kriminalitas di Wilayah Hukumnya
09 Oktober 2025
Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
09 Oktober 2025
Inovasi Sang Putri di Tengah Karhutla Mendera
09 Oktober 2025
Nilai-Nilai Pancasila Jadi Pedoman Hidup Warga, Babinsa: Mulai dari Hal Kecil di Lingkungan
09 Oktober 2025
TNI Bersama Warga Desa Semukut Kompak Jaga Lingkungan dari Ancaman Karhutla
09 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejari Rohul Tahan Mantan Kades Kepenuhan Raya, Diduga Korupsi PADes
  • 2 Ketua Badan Kehormatan Pendidikan Rohul Ingatkan Sekolah Kelola Dana BOS Sesuai Aturan
  • 3 Gerak Cepat, Polsek Ujung Batu Lakukan Penanganan Rakit Penyeberangan Tenggelam Akibat Kelebihan Muatan di Sungai Rokan
  • 4 Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polres Rohul Patroli Tim Raga dan Blue Light
  • 5 Bersinergi dengan Warga, Babinsa Jelajahi Lahan Gambut untuk Cegah Kebakaran
  • 6 Peran Aktif Babinsa dalam Membumikan Pancasila di Tengah Masyarakat
  • 7 Duel Maut Berujung Tewasnya Sang Adik Ditangan Kakaknya Sendiri, Kini Pelaku Diamankan Polisi

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com