Ketua Badan Kehormatan Pendidikan Rohul Ingatkan Sekolah Kelola Dana BOS Sesuai Aturan
Pekanbaru (Riau), LPC
Seiring maraknya peran LSM dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan dana pemerintah, Mintareja, S.Fil selaku Ketua Badan Kehormatan Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, memberikan peringatan tegas kepada kepala sekolah SMA/SMK agar mengelola dan membelanjakan Dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Mintareja, pengelolaan dana BOS harus berlandaskan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas. Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak panik apabila ada oknum media atau pihak tertentu yang datang dengan maksud menggertak dan mencari celah kesalahan, lalu menjadikan isu tersebut sebagai alasan untuk meminta sesuatu dengan dalih pemberitaan.
Saya minta sekolah tetap fokus pada aturan, jangan takut jika ada tekanan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar mendapat arahan yang benar. Jangan sampai sekolah terjebak praktik pemerasan,” tegas Mintareja.
Mintareja juga berharap seluruh kepala sekolah SMA/SMK di Rokan Hulu menjaga integritas dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, terutama yang menggunakan dana BOS, karena setiap rupiah anggaran berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.
ATURAN PENGELOLAAN DANA BOS
Pengelolaan Dana BOS diatur dalam:
1. Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
2. Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48 (transparansi & akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan).
SANKSI PENYALAHGUNAAN DANA BOS
Sanksi Administratif: teguran, pengembalian dana, pencabutan kewenangan.
Sanksi Pidana Korupsi: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
ATURAN DAN SANKSI BAGI OKNUM MEDIA YANG MELAKUKAN PEMERASAN
Sekolah juga perlu mengetahui aturan hukum bagi pihak luar, termasuk oknum media, yang mencoba memanfaatkan isu BOS untuk mencari keuntungan pribadi:
1. KUHP Pasal 368 ? Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman, diancam pidana penjara 9 tahun.
2. KUHP Pasal 369 ? Ancaman dengan maksud memperoleh keuntungan atau menakut-nakuti agar memberikan sesuatu, diancam pidana penjara 4 tahun.
3. UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 6 dan 7: Pers berfungsi memberi informasi, pendidikan, kontrol sosial, bukan untuk menekan atau memeras.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat kerja pers yang sah bisa dipidana, tetapi sebaliknya oknum pers yang menyalahgunakan profesi juga bisa dipidana berdasarkan KUHP dan UU Tipikor jika terbukti melakukan pemerasan.
Dengan aturan ini, kepala sekolah diminta tidak takut dan segera melapor ke aparat penegak hukum apabila ada oknum media yang berperilaku menyimpang dan menjadikan dana BOS sebagai alat tekanan.***
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
Taput (Sumut), LPCKepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembal.
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
Sibolga (Sumut), LPCKepedulian kepada masyarakat terdamp.
Babinsa Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga Terhadap Bahaya Pembakaran Lahan
Bengkalis (Riau), LPCPatroli cegah kebakaran hutan dan lahan kembali dila.
Sinergi Babinsa dan Masyarakat di Merbau Terus Ditingkatkan Lewat Komsos
Bengkalis (Riau), LPCKegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) kembali dilaksan.
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Sibolga (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Feb.
Unit K-9 Polda Sumut Kembali Temukan Korban Banjir Bandang, Polri Tegaskan Pencarian Terus Dilakukan
Tapsel (Sumut), LPCTim Unit Polsatwa K-9 Dit Samapta Polda Sumatera Utara.








