Aksi Demo di Group Sinarmas Tertunda, Aliansi Masyarakat Nerbit Layangkan Surat Aduan ke Pihak Terkait
Kota Dumai (Riau), LPC
Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) menggelar aksi demo (Selasa, 23/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Aksi demo yang direncanakan di Sinarmas Group kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan di ikuti ratusan warga dan mendapat dukungan dari Lembaga INPEST (Independan Pembawa Suara Transparansi) Kota Dumai.
Massa aksi meminta agar Group Sinarmas memulihkan dan mengembalikan fungsi Sungai Nerbit Kecil seperti semula.

Namun aksi demo AMN tertunda karena masyarakat yang mengatasnamakan Perkumpulan Kerukunan Pemuda Tujuh Suku Bersatu kecamatan Sungai Sembilan, warga masyarakat dan RT 15, 16, 17, 18 Nerbit Besar serta serikat buruh harian yang bekerja di PT Ivomas Tunggal menolak dan tidak mendukung aksi yang dilakukan AMN.
Dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, aksi demo di Group Sinarmas yang akan dilakukan AMN akhirnya tertunda.
Bastian, Ketua Lembaga INPEST menilai bahwa tuntutan AMN adalah perjuangan sah untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
"Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Sungai Nerbit Kecil adalah aset penting bagi warga dan negara, bukan sekadar jalur air biasa yang bisa ditukar dengan parit kecil," tegas Bastian.
Bastian mengkritik keras kebijakan Group Sinarmas yang mengabaikan dampak lingkungan sekitar. Menutu Sungai Nerbit Kecil dengan cara melakukan penimbunan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
"Sejak sungai ditutup, warga menghadapi banjir setiap kali air laut pasang atau hujan deras. Rumah warga terendam dan lingkungan menjadi kumuh karena sistem drainase yang buruk," ungkap Bastian yang juga putra kelahiran Dumai.
Amir, salah seorang koordinator aksi AMN kepada media ini menjelaskan adanya beberapa sanksi pidana untuk perusakan sungai di Indonesia.
Berdasarkan pasal 116 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup bagi yang melakukan perusakan lingkungan hidup termasuk sungai diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, Amir bersama sejumlah tokoh termasuk RT 08, 09, 10, 11 dan RT 12 telah menyampaikan dan berkirim surat pengaduan ke pihak kepolisian, kejaksaan, DPRD, Walikota dan Dinas Lingkungan Hidup atas nama AMN.



"Group Sinarmas diduga telah mengangkangi pasal 97 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi yang melakukan perusakan lingkungan hidup. Lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sungai yang tertuang dalam pasal 77", ungkap Amir.
Jenis Perusakan Sungai yang Dapat Dipidana diantaranya membuang limbah industri, rumah tangga atau pertanian ke sungai tanpa izin. Mengeruk atau menggali sungai tanpa izin. Membangun struktur bangunan di atas atau di sekitar sungai tanpa izin. Merusak atau menghancurkan ekosistem sungai. Menggunakan bahan peledak atau bahan kimia berbahaya di sungai", tutup Amir.
Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Rohul (Riau), LPCDugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah um.
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian
Pematang Siantar (Sumut), LPCPolres Pematangsiantar melalui personil pike.
Diduga Tanpa Izin, Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan
Kota Dumai (Riau), LPCMaraknya perambahan hutan di Kecamatan Sungai Sembi.
Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
Rohul (Riau), LPCMenanggapi pemberitaan yang beredar luas dengan judul "D.
Diduga Membangkang Kebijakan Negara, Miswan Minta Gerindra Evaluasi Anggota DPRD Rohul
Rohul (Riau), LPCKetua LSM KOREK Riau, Miswan, mendesak Partai Gerindra u.
Gerakan Pemuda Sosial (GPS-PALAS) Geruduk Kantor Kejari, Hentikan Seluruh Aktivitas PT DNS di Kawasan Hutan yang Sudah Ditertibkan
Palas (Sumut), LPCSejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda .








