Diduga Oknum Aparat Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja Intimidasi Wartawan
Lampung Utara, Lineperistiwa.com
Kembali terjadi diskriminasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Aparat Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja.
Bermula saat wartawan AY dari media Independent Post bersama rekannya Ads mendatangi Balai Desa Kemala Raja untuk mempertanyakan terkait adanya beberapa RT dan RK yang serentak mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun menurut Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, Kepala Desa sebagai pimpinannya sedang tidak berada di tempat.
Kemudian Bendahara Desa mengajak wartawan untuk mengobrol terkait permasalahan tersebut ke dalam ruangan.
Bukan mendapatkan jawaban konfirmasi terkait permasalahan tersebut, AY dan rekannya Ads mendapat diskriminasi oleh salah satu Aparatur Desa seorang pria berinisial S.
Oknum S bertindak sangat arogan dengan membentak, menunjuk serta menuduh bahwa informasi tersebut merupakan hanya buat-buatan atau rekayasa pihak wartawan saja dan bahkan S juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapapun baik kepada wartawan.
Atas kejadian tersebut, Martono Ketua DPC AWPI Lampung Utara akan mengambil langkah tegas atas kejadian yang dialami oleh wartawan AY dan Ads yang tergabung dalam AWPI Lampung Utara tersebut.
Martono mengatakan, jika hal ini tidak di tindaklanjuti dengan tegas, tentu akan menjatuhkan profesi wartawan karena telah menunjukkan arogansinya dengan cara menghardik dan menantang wartawan saat konfirmasi.
Sikap arogan yang ditunjukkan oknum Bendahara Desa tersebut menurut Martono tidak pantas dilakukan, apalagi jabatan yang diembannya sebagai Bendahara Desa mestinya dituntut lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai hal.
“Kenapa harus bertindak arogan, wartawan kan hanya ingin konfirmasi untuk menanyakan informasi yang diterima agar dalam pemberitaannya berimbang. Tugas wartawan tidak boleh di halang - halangi karena wartawan dilindungi undang - undang", tegas Martono.
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pasal 18 ayat (1), pasal 4 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa siapapun yang menghalang - halangi tugas wartawan dapat di pidana selama 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), ungkap Martono menjelaskan. (***Anton}
Masyarakat Berharap Polres Kampar Lebih Transparan Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan Ketua SPTI Alm Suryono
Kampar (Riau), LPCKasus pembunuhan Ketua SPTI Alm Suryono yang terjadi pa.
Aksi Pencurian Sepeda Motor di Dumai dengan Modus Berpura - pura Mau Numpang
Kota Dumai (Riau), LPCBagi warga Dumai yang berkendara sepeda motor harap.
Tanpa Izin, Diduga PT SSM Pasang Pipa di Lahan Milik Warga Koto Tandun
Rohul (Riau), LPCBudi Warga Desa Koto Tandun Keluhkan pemasangan pipa di .
Kecelakaan Beruntum, Satlantas Polrestabes Medan OlahTKP
Medan (Sumut), LPCKecelakaan beruntun melibatkan dua unit mobil dan satu .
Ditlantas Polda Sumut Fasilitasi Ambulans dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Kereta Api di Tebing Tinggi
Tebing Tinggi (Sumut), LPCDirektorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara ber.



.jpg)




