Miris !!! Tanpa Barang Bukti, Seorang Warga Desa Talang Danto Dituduh Mencuri
Kampar (Riau): Lineperistiwa.com
Menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana tentu perlu bukti yang cukup, hal ini untuk menentukan bahwa perbuatan yang dituduhkan ialah berdasarkan hukum.
Jika menuduh tanpa bukti, berarti dapat dikatakan tuduhan itu tidak berdasar. Dalam hal ini tuduhan tersebut termasuk fitnah, yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak.
Seperti halnya yang dialami oleh PI (25) warga Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Rabu (15/12/2021) siang.
Saat hendak melakukan vaksinasi Covid-19 di Kantor Kepala Desa, dirinya mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan. Hal tersebut diduga dilakukan oleh MI, yang merupakan oknum salah satu aparatur desa setempat.
Bagaimana tidak, dihadapan banyak orang yang sedang antri untuk melakukan vaksinasi, dirinya dituduh telah melakukan pencurian buah kelapa sawit. Padahal dirinya tidak melakukan pencurian, seperti yang telah dituduhkan terhadapnya.
"Hei, sebelum orang itu mencuri sawit, kalian berdua kan yang mencuri sawit duluan ya bersama si Putra," kata PI, menirukan ucapan oknum Aparatur Desa tersebut yang melakukan tuduhan terhadap dirinya.
Merasa diperlakukan demikian, tentu PI tidak terima dan membantah apa yang telah dituduhkan kepadanya. Sehingga hal ini menjadi perhatian warga yang sedang melakukan antrian vaksinasi.
Menanggapi hal ini, salah satu Tokoh Pemuda Desa Talang Danto yang enggan disebutkan identitasnya, sangat menyayangkan dengan apa yang telah dilakukan oleh oknum Aparatur Desa tersebut. Karena telah menuduh seseorang melakukan tindak pidana pencurian tanpa disertai dengan adanya barang bukti.
"Tentu tidak pantas, masa seorang Aparatur Desa ngomongnya seperti itu !!! Sebagai seorang Aparatur Desa seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi warga, ini asal main nuduh aja tanpa disertai adanya barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Awak Media terkait hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp (WA), MI menyampaikan bahwa dirinya telah berdamai dengan pihak PI.
"Terimakasih sebelumnya pak.
Diantara saya dengan pihak inisial PI sudah berdamai tadi malam dan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat dan juga Kepala Desa," pungkasnya. (Tim/ LPC)
Ditlantas Polda Sumut Fasilitasi Ambulans dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Kereta Api di Tebing Tinggi
Tebing Tinggi (Sumut), LPCDirektorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara ber.
Diduga Belum Kantongi Izin, Tambang Galian C di Desa Rambah Simpang KumuTetap Beroperasi
Rohul (Riau), LPCAktivitas tambang Galian C di Desa Rambah (simpang kumu).
Berantas Narkoba, Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Polres Rohul Tes Urine Warga Binaan
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraia.
Kisruh 2 Kubu Serikat Pekerja di PMKS PT.MIS Mahato, Pemkab Rohul Lakukan Mediasi
Rohul (Riau), LPCPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) memfasi.
Ironis, Dana BUMDes Desa Rantau Sakti Diduga Menumpuk pada Segelintir Orang, Ketua LSM KOREK Riau Desak Audit dan Penindakan Tegas
Rohul (Riau), LPCLembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Keci.
LSM KOREK Riau Soroti Tiga Terduga Pelaku Pemerasan Agen Pupuk yang Tak Tersentuh Hukum, Diduga Kembali Beraktivitas Sebagai Wartawan
Pekanbaru (Riau), LPCPersoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu k.








