Satlantas Polrestabes Medan, Optimis Wujudkan Kota Tertib Berlalu Lintas
Rutan Kelas I Medan Buka Pesantren Kilat Ramadhan Bagi Warga Binaan
Polres Siak Tangkap Pelaku Ilegal Logging

Siak (Riau), Lineperistiwa.com
Polres Siak lakukan penangkapan pelaku ilegal logging di jalan Mekar Indah RT 001 RW 004 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak (Rabu, 24/11/2021).
Pelaku MSG Als JP (47) yang menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah nya hasil hutan diringkus Tim Gabungan Polres Siak.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sik, MH, Jumat (26/11/2021) mengatakan, pengungkapan kasus dugaan ilog ini bermula pada saat Tim gabungan personil Polres Siak yang terdiri dari personel Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Siak yang dipimpin Kanit III Satreskrim Polres Siak Ipda Nober mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB GSK-BB). Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran tepatnya di belakang rumah Sdr MSG.
"Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku An.MSG dan melakukan interogasi awal", terang AKBP Gunar.
Lanjut AKBP Gunar menjelaskan, dari interogasi awal terduga tersangka sempat berkelit dan tidak mau menunjukkan dimana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu disembunyikan.
"Dikarenakan terduga pelaku ini tidak mau menunjukkan letak mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan dimana terduga pelaku menyembunyikan mesin tersebut. Dan tak berselang lama, tim kita mendapat informasi bahwa mesin yang dimaksud ditaruh disalah satu bengkel jalan Lintas Sungai Pakning - Teluk Mesjid Dusun Seroja RT 001 RW 002 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, dan langsung menuju ke lokasi untuk segera mengamankan mesin yang dimaksud yang merupakan salah satu dari barang bukti", jelas Kapolres Siak.
Kapolres AKBP Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan selain mesin Combain (mesin dongfeng yang sudah di modfikasi) untuk mengolah kayu, juga diamankan Kayu Broti ukuran 5x5 sebanyak +- 60 batang, Kayu Broti ukuran 5x7 sebanyak +- 71 batang, Kayu papan sebanyak +- 25 keping, dan 1 (satu) unit gerobak kayu, 4 (empat) lembar bon hasil penjualan kayu.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 2,5 Milyar rupiah ," Imbuh Kapolres Siak.(***Rzl)
Dua Pelaku Pengedar Narkoba Pajak Uka Marelan Berlebaran di Polres Pelabuhan Belawan
Medan (Sumut), LPC Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan .
Miris !!..Sidang Ditunda, Tergugat Budi Harjo Alias Acok Mangkir Diduga Rumah Kebanjiran
Jambi, LPCMiris, lagi - lagi tergugat Budi harjo/Acok mangkir saat persid.
Dibawah Pimpinan AKP Yohanes Berhasil Ungkap Bandar Narkotika Antar Provinsi Jenis Daun Ganja Kering Seberat 2 Kg
Rokan Hulu (Riau), LPC Sebuah operasi penangkapan yang dilakuk.
Pria Bertopeng Kantong Plastik Bobol Rumah Kosong di Medan, Emas dan 32 HP Raib
Medan (Sumut), LPCSeorang pria bernama Wawan Afizal (44) membobol rumah y.
Tiga Pengedar Sabu di Binjai Ditangkap Polisi
Binjai (Sumatera Utara), LPCTiga Pengedar Sabu Di Binjai Ditangkap Polisi.
Concurring Opinion, Mastiwa SH Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau
Bengkalis (Riau), LPCDalam putusan pidana, hakim mempunyai hak untuk menj.