Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah via HP

Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah via HP
Penulis: Redaksi02
Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:18:12 WIB

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan masyarakat mengakses data pertanahan.

Aplikasi tersebut tersedia untuk diunduh gratis lewat Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.

Lewat aplikasi ini, pengecekan data sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor BPN.

Fitur ini berguna bagi calon pembeli tanah yang ingin memastikan keabsahan dokumen sebelum bertransaksi.

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku, lalu membuka menu Masuk.

Pengguna baru kemudian memilih opsi Daftar di Sini untuk membuat akun.

Data yang harus dilengkapi meliputi NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan alamat email.

Setelah pendaftaran, pengguna perlu membuka email untuk mengaktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan sistem.

Barulah pengguna bisa login memakai username dan password yang sudah dibuat.

Bagi pemilik sertifikat tanah analog, informasi bisa dibagikan ke pihak lain dengan memasukkan email penerima dan menentukan durasi akses.

Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang, jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, serta identitas pemilik.

Sedangkan untuk sertifikat elektronik, pemilik tinggal membagikan barcode pada sertifikat agar bisa dipindai pihak lain.

Pihak yang memindai barcode itu juga harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi.

Selain lewat aplikasi ini, masyarakat bisa memakai layanan BHUMI ATR/BPN untuk mencari data bidang tanah berdasarkan NIB atau Nomor Hak.

Reporter: Redaksi02