Rohul (Riau), LPC
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga binaan. Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Ega Saputra.
Dalam penyuluhan tersebut, para tahanan mendapatkan sejumlah materi, meliputi edukasi hukum, konsultasi hukum gratis, pendampingan terkait permasalahan hukum, serta informasi mengenai hak dan kewajiban warga binaan sesuai dengan materi yang disampaikan narasumber.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Ega Saputra, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi salah satu sarana penting bagi tahanan untuk memperoleh akses informasi hukum.
"Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian menyambut baik pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi sarana penyampaian informasi hukum bagi para tahanan sesuai materi yang diberikan narasumber," ujar Ega Saputra.
Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian mendukung penuh pelaksanaan penyuluhan hukum melalui sinergi dengan pihak terkait. Hal ini merupakan bagian dari upaya memberikan akses informasi hukum kepada para tahanan. Diharapkan, kegiatan ini dapat menambah pemahaman tahanan mengenai aspek-aspek hukum.***Bsf