Kanal

Bobol Rumah Warga Saat Lebaran, Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Tambusai Utara

Rohul (Riau), LPC

Aksi pencurian dengan pemberatan yang memanfaatkan momen Lebaran berhasil diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara. Seorang pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di area kebun sawit setelah sebelumnya membobol rumah warga di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik Sunggum Daulay. Saat kejadian, korban tengah berada di kampung halamannya di Kabupaten Pelalawan untuk merayakan Lebaran.

Aksi pelaku pertama kali diketahui setelah korban meminta rekannya untuk mengecek kondisi rumah. Dari hasil pengecekan, diketahui rumah telah dibobol melalui jendela samping yang dirusak dengan cara dicongkel hingga engsel terlepas.

Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya enam tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, satu unit bor kayu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y12s warna biru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.H, M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AP. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan kebun sawit di jalur tikus Kuala Mahato menuju KM 9 Mahato.

Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk lokasi penyimpanan barang hasil curian.

Tim kemudian mengamankan barang bukti berupa enam tabung gas LPG, satu unit handphone, uang tunai Rp50.000, serta satu buah engsel jendela yang dirusak saat aksi pencurian berlangsung.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak kriminal, terlebih yang memanfaatkan situasi saat masyarakat lengah seperti momen Lebaran. Ini menjadi peringatan keras bahwa Polsek Tambusai Utara akan terus hadir memberikan rasa aman dan menindak setiap bentuk kejahatan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***Bsf

(Humas Polres Rohul)

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER