Kanal

Disnakertrans Dumai Agendakan Pertemuan Dengan DPC SPN Terkait PT Tracon

 

Kota Dumai, Lineperistiwa.com

Surat pengaduan resmi yang dilayangkan DPC SPN terkait dugaan perselisihan upah eks pekerja TA (Turn Arround) PT Tracon Industri yang merupakan vendor PT Pertamina RU II Dumai kepada Disnakertrans Kota Dumai akhirnya mendapat tanggapan.

Surat pengaduan yang disampaikan oleh DPC SPN kepada Dianakertrans Dumai tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian, Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

Ketua DPC SPN Kota Dumai Muhammad Alfien Dicky mengatakan, Disnakertrans Kota Dumai telah membalas surat yang disampaikan oleh DPC SPN yang isinya klarifikasi terhadap perselisihan hubungan industrial terkait pembayaran upah dan upah lembur.

"Persoalan ini lebih kurang 4 bulan lamanya. Sebelumnya kita pernah melayangkan Surat Audiensi kepada PT Pertamina RU II Dumai sebagai vendor PT. Tracon dengan tujuan agar kita dapat mendengar secara langsung dan jelas pokok permasalahannya dan sekaligus kita berharap dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi. Namun kita menduga PT Pertamina RU II Dumai terkesan lempar bola. Pasalnya, kita disuruh lagi melayangkan surat Audiensi ke Bidang T.A Pertamina. Jadi oleh karena itu, kita mengambil langkah untuk melayangkan surat pengaduan kepada Disnakertrans Dumai.," sebut Alfien.

Lanjut Alfien, Alhamdulillah surat pengaduan yang kita layangkan sudah di jawab oleh Disnakertrans Dumai pada tanggal 23 Mearet2021 kemarin dan kita di undang untuk membahas persoalan perselisihan upah tersebut dengan agenda pertemuan pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 besok, imbuhnya. 
 
"DPC SPN akan terus memperjuangkan hak-hak 30 (tiga puluh) orang eks pekerja PT Tracon karena kita sudah melihat dari bukti administrasi bahwa diduga ada pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh PT Tracon," ungkap Alfien kepada awak media (Minggu, 28/03/2021).

Alfien berharap, Disnakertrans Kota Dumai kooperatif dalam persoalan ini. Jika persoalan ini setelah nota anjuran apabila tidak terselesaikan, kita akan lanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Namun sebelumnya kita akan lakukan aksi demo di depan Kantor PT Pertamina selaku pemberi kontrak kerja, kata Alfien.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER