Kanal

Disdikbud Pati Segera Keluarkan Surat Himbauan Larangan Jual Beli LKS Disekolah

Pati (Jateng), LPC

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati bakal terbitkan surat imbauan kepada pihak sekolah. Dalam imbauan itu berisi larangan menjual Lembaran Kerja Siswa (LKS).

Saat dikonfirmasi oleh Lineperistiwa.com pada Rabu (22/1/2025), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo membenarkan hal tersebut.

Ia mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas imbauan itu. Pasalnya, Disdikbud Kabupaten Pati sering mendapat laporan dari masyarakat.

"Kami sering dapat keluhan dari masyarakat terkait penjualan LKS. Padahal LKS sudah kita larang. Ada sekolah yang jual LKS, dan orang tua merasa keberatan, ya tidak usah dibeli," katanya.

Tulus menegaskan, sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk membeli LKS. Namun, jika orang tua yang menginginkan adanya buku LKS tidak masalah.

"Sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk beli LKS. Kalau orang tua yang menginginkan, ya silahkan. Itu beda lagi," jelasnya.

Sebagai informasi, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada pasal 18 huruf a di PP dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. (***Suf)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER