Kanal

Diduga Rugikan Negara 320 Juta, Dua ASN Lingkup Pemko Dumai Ditetapkan Menjadi Tersangka

Dumai (Lineperistiwa.com) - Dua pejabat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pamko) Dumai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dumai. Penetapan status tersangka karena keduanya menyelewengkan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Bukit Kapur pada tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018 yang diduga telah merugikan Negara sebesar Rp320 juta.
 
"Kedua ASN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan mark-up anggaran, berinisial Bu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zu menjabat Bendahara Pengeluaran. Kasus penyelewengan anggaran SKPD Kecamatan Bukit Kapur bermula saat SKPD tersebut mengalokasikan dana sebesar Rp900 juta lebih untuk anggaran belanja makan minum dan perjalanan Dinas untuk dua tahun anggaran".
 
Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan makan minum dan perjalanan Dinas di SKPD tersebut. Diduga ditemukan perjalanan Dinas fiktif dan telah terjadi mark-up anggaran, berdasarkan audit ditemukan kerugian Negara sebesar 320 juta rupiah". jelas Kasie lntel Kejari Dumai, Dede Sulaiman kepada awak media Rabu (24/02/2021).
 
"Penanganan Perkara ini sudah berjalan selama dua tahun, proses penyelidikan dimulai tahun 2019 silam dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 23 Februari 2021 kemarin. Dalam perkara ini kita sudah memanggil saksi-saksi sebanyak 424 orang, terdiri dari ASN dan pihak swasta, sedangkan tersangka, baru kita tetapkan dua orang yakni dari kalangan ASN," pungkas Dede.***(RPC)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER