Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Perempuan berinisial NA (41) yang merupakan seorang guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kabupaten Pati terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi.
Hal itu lantatan perempuan NA (41) terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor milik salah satu pengusaha rental di kecamatan Gabus. Pemilik rental yang merasa dirugikan karena mobilnya tak kunjung dikembalikan, lalu melaporkan permasalahan itu ke Polresta Pati.
"Saat ini tersangka sudah pemeriksaan tahap 2 dan sudah kita limpahkan ke Kejari dan berstatus tahanan titipan di Lapas Kelas 2B Apti," Kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Agustus 2023 lalu saat NA bersama rekannya menyewa mobil rental milik salah satu pengusaha rental di Gabus. Namun, mobil dengan jenis Honda Brio itu langsung digadaikan ke seseorang di Jawa Timur sebesar Rp 20 juta.
"Untuk barang bukti yang kita amankan saat ini berupa surat sewa mobil atas nama tersangka NA, buku bukti kepemilikan mobil, dan 1 unit mobil," jelasnya.
Atas tindakannya itu, NA melanggar pasal 378 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan.
"Untuk ancamannya 4 tahun, dan sekarang NA sudah ditahan di lapas Pati," terangnya. (***Suf)