Kanal

Tepis Isu Hoax Soal Aktifis Quari Ilegal, Pria Tak Berkutik Saat Diringkus Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul

Lineperistiwa.com


ROKAN HULU- Dipimpin Ipda Rian SH, Personil Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Sat Reskrim)   Polres Rokan Hulu (Rohul)  menangkap Seorang Pria, dalam kasus  usaha pertambangan tanpa dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Pria tersebut, berinsial RU (34), diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Kasimang Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul Jumat (29/9/2023).

"Polisi sudah lakukan penyelidikan selama Satu Pekan untuk pengungkapan, sehingga hari ini Kita dapat  melakukan tangkap tangan,  ditemukan adanya kegiatan penambangan Pasir dan Batu tanpa ijin dengan menggunakan Alat Berat," ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.

Lanjutnya, dalam tangkap Tangan ini, Tim mengamankan Seorang Pekerja sekaligus Pemilik Usaha berinisial RU.

"Kemudian Barang Bukti, berupa Satu  Unit Alat Berat Merk Komatsu, 120 warna Kuning serta uang hasil penjualan pasir dan batu sebanyak Rp 600.000," rinci Kasat.

"Pada perkara ini terhadap Tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," tegas AKP Dr Raja.

Saat Awak Media bertanya,  soalnya komitmennya terhadap penangan kasus Quari atau Galian C Ilegal, Kasat Reskrim  menjawab  dalam kurun waktu  Dua Bulan menjabat.

"Kami  sudah berhasil melakukan Dua  kali pengungkapan kegiatan usaha pertambangan tanpa dilengkapi IUP dengan Empat Tersangka dan Dua  Alat Berat yang berhasil diamankan," ungkapnya.

Perwira dengan Tiga Balok di Pundaknya ini, bertekad penegakan Hukum yang dilakukan Polres Rohul menepis berita hoax yang  selama ini beredar bahwa terjadi pembiaran terhadap kegiatan pertambangan Ilegal di Wilayah Rohul.

"Kita konsisten dalam penegakan Hukum, prinsipnya ada yang melanggar akan kita tindak tegas tentu dengan azas penegakan hukum yang benar, prosedur yang sesuai dengan hukum acara dan aturan atau ketentuan lain yang mengatur," tutup Kasat Reskrim  mengakhiri.***(LPC)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER