Kanal

Bangunan Teknopolitan Belum Difungsikan, DPW A-PPI Pertanyakan Komitmen Pemkab Pelalawan

Pelalawan (Riau), LPC

Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Riau, pertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan, terkait belum difungsikannya keberadaan Gedung Kantor Pengelolah Teknopolitan di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, meski sudah dibagun sejak tahun 2020 silam.

"Kami sangat menyayangkan, gedung yang direncanakan untuk kantor Teknopolitan tak kunjung difungsikan hingga kini. Padahal, dana yang tersedot untuk bangunan gedung tersebut sudah menyedot Rp 7 miliar lebih dari APBD Pelalawan sejak tahun anggaran 2020," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia ( DPW A-PPI) Berti Sitanggang kepada media pada Rabu (29/03/2023) di Pekanbaru.

Selain itu, Berti juga menyebutkan rencana awal Pemkab Pelalawan, akan segera mengfungsikan bangunan tersebut, namun hingga kini bangunan yang menelan anggaran Rp 7 miliar lebih dari APBD Pelalawan itu, ditelantarkan dan dibiarkan kosong begitu saja.

Terkait hal itu, lanjut Berti Sitanggang, pihaknya pernah mempertanyakan hal tersebut ke Bupati Pelalawan Zukri Misran, yang saat ini penyambung kebijakan Bupati sebelumnya HM Harris yang memasuki purna tugas.

Menurutnya, Bupati Pelalawan Zukri Misran, terkesan mengelak dan tidak bisa menjelaskan seperti kelanjutan bangunan tersebut, sembari menyebutkan "Maaf bang itu, dibangun sebelum saya jadi bupati, jadi saya tidak tau detail," elak Zukri Misran kepada Berti Sitanggang menjawab konfirmasinya.

Meski begitu sebut Berti, dirinya juga mempertanyakan hal tersebut ke Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, namun sangat disayangkan, bukan jawaban yang didapatkan, malam membungkam.

Lantaran itu, Berti Sitanggang menyebutkan semestinya Pemkab Pelalawan, harus konsisten terkait keberadaan Bangunan Teknopolitan itu, Karena bagaimanapun, bangunan tersebut merupakan Aset Pemkab Pelalawan yang harus dijaga dan di rawat serta difungsikan sebagaimana mestuinya, bukan justru ditelantarkan.

"Bangunan Gedung tersebut dulunya sudah pasti penuh dengan kajian yang matang dan urgency bagi pemda setempat yang sudah menyiapkan dana cukup besar dan mencapai nilai Pagu Rp.7.259.432.500,00 dengan nilai HPS Rp.7.146.371.715,00," ulas Berti.

Terakhir, Berti juga mengatakan dengan alasan apa Pemkab Pelalawan, tidak memfungsikannya bangunan tersebut, "Membangun gedung itu memakai uang rakyat loh, jangan sia-siakan begitu saja uang rakyat, kasihan Rakyat," pungkasnya.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER