Kanal

Simpan Shabu Shabu, Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu Amankan Oknum Security PT JWM di Desa Kasikan

Kampar (Riau), LPC

Sorang laki-laki berinisial AR (33) yang diketahui merupakan salah seorang warga kampung Baru Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar diamankan Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu.

Laki laki tersebut diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Diketahui bahwa AR (33) merupakan karyawan yang baru bargabung di Security PT. JWM. Sebelumnya AR terlibat cekcok dengan rekannya yang berinisial AMR ketika sedang melakukan pengamanan di lapangan, sekitar tengah malam. Tidak terima dipukul oleh rekannya, awal berniat melaporkan kejadian tersebut agar  pemukulan terhadap dirinya bisa diproses dan ditindak, tapi nasib berkata lain.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, S.H, pada Jum'at (31/03/2023) menyampaikan bahwasanya Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

"Pada hari kamis tanggal 30 maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku (AR_red)
datang kekantor Polsek Tapung Hulu untuk melapor diduga penganiayaan. Kemudian pelapor HMZ yang merupakan seorang anggota Polsek Tapung Hulu merasa curiga dengan tingkah laku
pelaku, selanjutnya pelapor mengecek atau memeriksa Handphone pelaku bahwa ada berisi pesanan Narkoba jenis shabu kepada pelaku," sampai Kapolsek.

Lebih jauh AKP Nurman, S.H menyampaikan, selanjutnya pelapor mengecek urine pelaku dan ternyata positif mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu.

"Sekira pukul 18.00 WIB pelapor bersama anggota melakukan pengembangan digubuk milik pelaku yang berada di kampung Baru Desa Kasikan. Kemudian pelapor bersama anggota melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan dalam gubuk ada kotak yang di dalamnya kotak rokok merk ESSE warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket kecil Narkotika diduga jenis shabu terus ditemukan lagi 2 (dua) paket kecil didalam buku kecil dan 1(satu) buah kaca pirex di dalam rokok Onbold, dan selanjutnya disamping tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah bong (alat penghisap)," urai AKP Nurman.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, tim juga berhasil mengamankan barang bukti : 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Shabu Shabu, 1 (satu) Buah Bong (Alat Penghisap), 1 (satu) Unit Handphone Nokia Warna Hitam dan 1 (satu) Unti Handphone Android Merk Oppo A17 Warna Biru.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti lansung dibawa kembali ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut," tutup Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, S.H. (***Musa)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER